|
No
|
Nama
|
Judul
|
Hasil &pembahasan
|
sumber
|
|
1.
|
Freddy Simbolon
|
STRATEGI PEMASARAN GLOBAL DI PASAR INDONESIA
|
bahwa di era globalisasi telah terjadi pergeseran dalam
persaingan yang beralih dari perebutan pangsa pasar (market share) menuju
perebutan pangsa peluang (opportunity share). Sebagian besar perusahaan telah
meningkatkan kompetensinya dalam membaca masa depan guna mendapatkan
peluang-peluang baru secara lebih awal. Perusahaan yang unggul dalam
persaingan adalah perusahaan yang mampu membaca potensi masa depan dan telah
menyiapkan kemampuannnya secara dini guna menangkap potensi tersebut.
Perusahaan-perusahaan Indonesia masih belum membuka mata untuk menggapai
peluang pasar global. Hal ini terlihat bahwa sebagian besar
perusahaan-perusahaan papan atas Indonesia masih menguasai pasar Indonesia
dan belum memberanikan diri memperluas pasar ke luar negeri. Maulana (1999)
mengutip pernyataan Keegan (1999) menegaskan bahwa saat ini semua perusahaan
dunia hanya memiliki dua pilihan, yaitu menjadi perusahaan kelas dunia (world
class company) atau tidak sama sekali (no class). Artinya, perusahaan mana
pun harus mampu bersaing di tingkat global jika mereka ingin tetap hidup dan
berkembang sebagai perusahaan. Perusahaan yang tidak mampu bersaing secara
global cepat atau lambat akan tersingkir. Guna menghadapi potensi masa
mendatang, peran pemasaran global menjadi sangat penting bagi perusahaan,
terutama di pasar Indonesia yang memiliki jumlah penduduk keempat terbesar di
dunia telah menjadikan Indonesia sebagai potensi pasar pada masa depan bagi
perusahaan-perusahaan dunia. Dibandingkan dengan negara-negara lainnya di
dunia ini, Indonesia memiliki karakteristik Strategi Pemasaran Global ……
(Freddy Simbolon) 411 pasar yang jauh berbeda. Hal ini disebabkan Indonesia
memiliki tingkat keragaman yang sangat tinggi secara politik, ekonomi,
sosial, budaya, dan geografi. Secara politik, Indonesia memiliki banyak
partai yang memiliki tujuan yang berbeda-beda, seperti nasionalis, religius,
dan nasionalis-religius. Secara politik pula, setiap daerah memiliki
kebijakan yang beragam karena adanya sistem otonomi daerah. Demikian secara
pula ekonomi, Indonesia memiliki tingkat kesenjangan yang sangat tinggi
secara ekonomi, dengan pulau Jawa merupakan pulau dengan mayoritas ekonomi
yang sangat tinggi dan jumlah penduduk terbesar sedangkan di luar pulau Jawa
dengan tingkat ekonomi yang rendah dan jumlah penduduk yang sangat minim.
Demikian pula secara sosial budaya, Indonesia merupakan negara dengan
keragaman ras, budaya, agama, dan perilaku sosialnya. Semua keragaman
tersebut disebabkan secara geografis kondisi daerah Indonesia dipisahkan oleh
beribu-ribu pulau. Tingginya tingkat keragaman kondisi politik, ekonomi,
sosial, budaya, dan geografi tersebut
menjadi pertimbangan yang besar bagi
perusahaan-perusahaan multinasional yang akan memasarkan produknya di
Indonesia. Sehingga strategi pemasaran global yang diterapkan akan menjadi
perhatian penting untuk disesuaikan dengan kondisi di Indonesia. Pemilihan
strategi pemasaran global yang diterapkan lebih mengacu kepada pendapat
Viswanathan dan Dickson (2006) yang mengungkapkan bahwa pendekatan strategi
harus memiliki asumsi bahwa di setiap negara memiliki karaktetristik pasar
yang berbeda-beda sehingga strategi pemasaran global yang dikembangkan harus
disesuaikan dengan kondisi pasar di suatu negara yang menjadi target
pemasaran. Secara sosial budaya, sebagian besar masyarakat Indonesia
menggunakan nasi sebagai makanan pokok, dan minuman teh sebagai minuman
favorit. Sehingga melihat karakteristik pasar yang demikian, strategi
pemasaran global yang diterapkan perusahaan multinasional perlu memerhatikan
permintaan pasar tersebut. Contoh kasus yang dilakukan oleh Kentucky Fried
Chicken (KFC), secara global KFC tidak memiliki produk nasi, namun di
Indonesia KFC melengkapi menunya dengan nasi. Ini karena pasar Indonesia
lebih menyukai makan dengan nasi daripada kentang atau roti burger. Hal yang
sama dilakukan oleh McDonalds, dalam menunya dilengkapi dengan paket nasi dan
teh botol. Hal ini karena pasar Indonesia sangat menyukai minuman teh botol
daripada soft drink lainnya yang telah distandarkan di pasar global.
McDonalds pun meluncurkan produk andalannya McRendang untuk memenuhi selera
pasar di Indonesia. Demikian pula jika ditinjau dari segi ekonomi. Jika
dibandingkan dengan penduduk dunia, Indonesia termasuk ke negara yang
memiliki tingkat pendapatan per kapita rendah. Dengan demikian, perusahaan
global yang memasarkan produk di Indonesia memerhatikan daya beli masyarakat
Indonesia. Untuk masyarakat di kota besar seperti Jakarta dan sekitarnya
(Bodetabek), daya beli cukup tinggi karena pendapatan mereka relatif tidak
berbeda dengan negara lain. Namun bila di kota kabupaten di luar Jakarta,
tingkat pendapatan masih rendah sehingga aspek harga harus menjadi
pertimbangan perusahaan. KFC dan McDonalds meluncurkan beberapa produk yang
dikemas ke dalam paket Hemat senilai Rp 5,000 untuk menjangkau daya beli konsumen.
|
Zou, S., and Cavusgil, T.S. (2002). The GMS: a broad
conceptualization of global marketing strategy and its effect on firm
performance. Journal of Marketing. Vol. 66 No. 4, pp. 40-56.
|
|
2.
|
Agustin Sukarsono
|
MANAJEMEN STRATEGIK
PENGEMBANGAN PEMASARAN KOPERASI DALAM ERA GLOBAL
|
Hasil dari penelitian ini berupa uraian
tentang Fungsi adanya MSDM yaitu perencanaan tenaga kerja, pengembangan
tenaga kerja, penilaian prestasi kerja, pemberian kompensasi, pemeliharaan
tenaga kerja, dan pemberhentian. Urgensi adanya MSDM yaitu karena MSDM
berarti mengatur, mengurus SDM berdasarkan visi perusahaan agar tujuan
organisasi dapat dicapai secara optimum, staffing dan personalia dalam
organisasi, meningkatkan kinerja, mengembangkan budaya korporasi yang
mendukung penerapan inovasi dan fleksibilitas menyongsong era persaingan
bebas. Oleh karena itu peneliti merekomendasikan bahwa peningkatan kualitas
sumber daya masih harus tetap terus untuk diupayakan. Karena meskipun suatu
perusahaan atau cooperation di era global ini tidak mempunyai keunggulan
komparatif yang baik, namun mempunyai keunggulan kompetitif, maka perusahaan
atau cooperation tersebut bisa lebih bersaing dengan perusahaan atau
cooperation di era global sekarang ini.
|
Jurnal teknik
|
|
3
|
Rosida
P. Adam
|
Target Pasar Dan Strategi Memposisikan Produk Teh Di
Pasar Global
|
Kecenderungan
konsumsi teh dunia pada masa depan tergantung pada perkembangan ekonomi dunia
yang akan mempengaruhi laju pertumbuhan pendapatan per kapita. Karena
konsumsi teh lebih peka pada Perubahan pendapatan di negara-negara dengan
tingkat pendapatan rendah dari pada negara-negara maju. Namun, ada harapan
bahwa konsumsi juga dapat bertambah di negara-negara berkembang, asumsinya
melihat proyeksi populasi penduduk yang rata-rata akan mengalami kenaikan
kurang lebih 50 % pada tahun 2025. Oleh karena itu tantangan Perusahaan
agribisnis ke depan adalah merumuskan pemasaran strategik dengan jalan
melakukan resegmentasi pasar, dan memilih pasar potensial sehingga dapat
menciptakan customer value yang lebih tinggi dari kompetitor negara lain,
sehingga memiliki superior yang pada akhirnya menciptakan keunggulan bersaing
dan keunggulan positioning.
|
https://www.neliti.com/publications/151323/target-pasar-dan-strategi-memposisikan-produk-teh-di-pasar-global
|
Jumat, 05 Oktober 2018
manajemen pemasaran global
manajemen pemasaran global #
11. Konsep Pemasaran Global
1. Kebutuhan, Keinginan dan Permintaan
Ada perbedaan antara kebutuhan, keinginan dan permintaan.
Kebutuhan manusia adalah keadaan dimana manusia merasa tidak memiliki kepuasan
dasar. Kebutuhan tidak diciptakan oleh masyarakat atau pemasar, namun sudah ada
dan terukir dalam hayati kondisi manusia. keinginan adalah hasrat akan pemuas
tertentu dari kebutuhan tersebut. Keinginan manusia dibentuk oleh kekuatan dan
institusi sosial. Sedangkan Permintaan adalah keinginan akan sesuatu yang
didukung dengan kemampuan serta kesediaan membelinya. Keinginan menjadi
permintaan bila didukung dengan daya beli. Perbedaan ini bisa menjelaskan bahwa
pemasar tidak menciptakan kebutuhan; kebutuhan sudah ada sebelumnya Pemasar
mempengaruhi keinginan dan permintaan dengan membuat suatu produk yang cocok,
menarik, terjangkau dan mudah didapatkan oleh pelanggan yang dituju.
2.Produk
Produk adalah sesuatu yang dapat ditawarkan untuk memenuhi
kebutuhan atau keinginan pelanggan. Pentingnya suatu produk fisik bukan
terletak pada kepelikannya tetapi pada jasa yang dapat diberikannya Oleh karena
itu dalam membuat produk harus memperhatikan produk fisik dan jasa yang
diberikan produk tersebut.
3. Nilai, Biaya dan Kepuasan
Nilai, Biaya dan Kepuasan Nilai adalah perkiraan pelanggan
tentang kemampuan total suatu produk untuk memenuhi kebutuhannya Setiap produk
memiliki kemampuan berbeda untuk memenuhi kebutuhan tersebut, tetapi pelanggan
akan memilih produk mana yang akan memberi kepuasan total paling tinggi. Nilai
setiap produk sebenarnya tergantung dari seberapa jauh produk tersebut dapat
mendekati produk ideal, dalam ini termasuk harga.
4. Pertukaran, Transaksi dan Hubungan
Pertukaran, Transaksi dan Hubungan Kebutuhan dan keinginan
manusia serta nilai suatu produk bagi manusia tidak cukup untuk menjelaskan
pemasaran. Pemasaran timbul saat orang memutuskan untuk memenuhi kebutuhan
serta keinginannya dengan pertukaran. Pertukaran adalah salah satu cara
mendapatkan suatu produk yang diinginkan dari seseorang dengan menawarkan
sesuatu sebagai gantinya. Pertukaran merupakan proses dan bukan kejadian
sesaat. Masing-masing pihak disebut berada dalam suatu pertukaran bila mereka
berunding dan mengarah pada suatu persetujuan. Jika persetujuan tercapai maka
disebut transaksi. Transaksi merupakan pertukaran nilai antara dua pihak. Untuk
kelancaran dari transaksi, maka hubungan yang baik dan saling percaya antara
pelanggan, distributor, penyalur dan pemasok akan membangun suatu ikan ekonomi,
teknis clan sosial yang kuat dengan mitranya. Sehingga transaksi tidak perlu
dinegosiasikan setiap kali, tetapi sudah menjadi hal yang rutin. Hal ini dapat
dicapai dengan menjanjikan serta menyerahkan mutu produk, pelayanan dan harga
yang wajar secara kesinambungan.
5.Pasar
Pasar Pasar terdiri dari semua pelanggan potensial yang
memiliki kebutuhan atau keinginan tertentu serta mau dan mampu turut dalam
pertukaran untuk memenuhi kebutuhan atau keinginan itu. Istilah pasar untuk
menunjukan pada sejumlah pembeli dan penjual melakukan transaksi pada suatu
produk.
6. Pemasaran dan Pemasaran
Pemasaran dan Pemasar Pemasaran adalah keinginan manusia
dalam hubungannya dengan pasar, pemasaran maksudnya bekerja dengan pasar untuk
mewujudkan transaksi yang mungkin terjadi dalam memenuhi kebutuhan dan
keinginan manusia. Pemasaran adalah orang yang mencari sumber daya dari orang
lain dan mau menawarkan sesuatu yang bernilai untuk itu. Kalau satu pihak lebih
aktif mencari pertukaran daripada pihak lain, maka pihak pertama adalah pemasar
dan pihak kedua adalah calon pembeli.
a. Melakukan Ekspor-Impor
b. Membuka kantor
perwakilan atau cabang
Pembentukan sebuah anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya
disebut sebagai Greenfield Venture atau usaha ladang-hijau. Tindakan ini
merupakan sebuah proses yang kompleks dan berpotensi akan memakan biaya besar,
tetapi strategi ini memiliki keunggulan karena memiliki kontrol maksimum kepada
perusahaan sehingga jika berhasil berpotensi memberikan laba di atas rata-rata.
Hal ini secara khusus benar untuk perusahaan yang memiliki kapabilitas tidak
berwujud .
c. Mengeluarkan
lisensi asing/kontrak manufaktur dan alih teknologi.
Perusahaan pemberi Lisensi (Licensor) membuat
persetujuan dengan menerima Lisensi (Licensee) bahwa Licensee memperoleh Hak
untuk menggunakan Proses / Teknologi Produksi, Merk Dagang, Paten
dsb, dengan membayar Fee / Royalty kepada Licensor . Licensor dalam
hal ini memperoleh manfaat , yaitu dapat memasuki pasar Asing dengan Risiko
Rendah. Contoh : DISNEYLAND mengeluarkan Lisensi untuk memproduksi
dan memasarkan produknya : - Donald Bebek, Mickeymouse, dll.
d. Melakukan Franchising
Yaitu bentuk kerjasama tertulis antara pihak Franchisor dan
Franchise diberi hak untuk mendistribusikan Produk atau Jasa tertentu dalam
periode dan Wilayah tertentu serta cara-cara yang ditentukan oleh
Franchisor. Contoh : MC. Donald, KFC. Dll.
e. Membuka Usaha
Patungan atau Joint Venture
Investor luar negeri dapat bergabung investor lkal untuk
membentuk usaha patungan dimana mereka membagi kepemilikan dan control.
Perusahaan luar neheri mungkin kekurangan sumber daya finansial atau manajerial
atau manajerial untuk menjalankan usahanya.
f. Melakukan
Akuisisi Perusahaan Lain
Akuisisi adalah pengambilan kepemilikan atau pengendalian
atas saham atau asset suatu perusahaan oleh perusahaan lain, dan dalam
peristiwa ini baik perusahaan pengambilalih atau yang diambil alih tetap eksis
sebagai badan hukum yang terpisah.
Keuntungan akuisisi diantaranya adalah :
1. akuisisi dapat
menyediakan akses cepat ke sebuah pasar yang baru
2. akuisisi dapat
memberikan jalan untuk ekspansi internasional
sedangkan kelemahan dari akuisisi adalah :
1. pendanaan yang mahal
sehingga seringkali diperlukan pendanaan melalui utang.
2. negosiasi internasional
untuk akuisis dapat menjadi kompleks karena dihadapkan pada syarat-syarat hukum
dan perundang- undangan di negara tuan rumah dan perusahaan sasaran dan
mendapatkan informasi yang tepat untuk menegosiasikan perjanjian
3. FAKTOR PENDORONG DAN
PENGHAMBAT BISNIS GLOBAL
A. Kekuatan
Yang Mendorong
o Kebutuhan Pasar
Budaya universal seperti perbedaan budaya terdapat unsur yang
sama dalam sifat manusia yang menjadi dasar untuk menciptakan dan melayani
pasar global.
Contoh : minuman ringan, salah satu industri global yang
terbesar yang sukses
o Teknologi
Professor Levitt menulis artikel ” kenyataan komersial yang
baru – munculnya pasar global untuk produk konsumen standar dalam skala yang
belum pernah dibyangkan”. Ada kekuatan yang amat besar yang mendorong dunia ke
arah menyatunya hal-hal yang sudah umum dan kekuatan itu adalah Teknologi.
Teknologi menyederhanakan komunikasi, transpotasi dan perjalanan.
o Biaya
Keseragaman dapat menurunkan biaya riset, rekayasa, desain,
kreatif dan produksi di semua fungsi bisni , dari rekayasa sampai pemasaran dan
administrasi.
o Mutu
Volume global menghasilkan penerimaan dan mutu operasi yang
lebih besar untuk mendukung mutu desai dan pembuatan.
o Komunikasi dan Transportasi
Revolusi informasi memberikan kontribusi pada berkembangnya
pemasaran global.
o Daya Tuas
Keunggulan yang dimilikinya karena perusahaan itu beroperasi
secara simultan dilebih dari satu pasar nasinal. Sebuah perusahaan global dapat
mengembangkan 5 tipe daya tuas :
1. Transfer pengalaman
2. Transfer sistem
3. Penghematan skala
4. Pendayagunaan Sumber
daya
5. Strategi global
B. Kekuatan
Yang Menghambat
o Perbedaan Pasar
Dalam setiap kategori produk, perbedaan masih cukup banyak
diantara batas negara dan budaya budaya yang memerlukan adaptasi dari beberapa
unsur bauran pemasaran.
o Sejarah
Sejarah merek dagang mungkin memerlukan strategi pemasaran
khusus dan berbeda, serta di setiap negara perlu penentuan posisi tersendiri.
o Kecadokan Manajemen
Dalam banyak hal, produk dan kategori merupakan calon untuk
globalisasi, tetapi manajement tidak menangkap kesempatan tsb.
o Budaya Organisasi
Perusahaan global yang sukses adalah pemsar yang telah
belajar cara memadukan visi global dan perspektif dengan insiatif dan masukan
pasar lokal. Hal ini sulit dilakukan oleh perusahaan.
o Kendali Nasional/ Hambatan untuk masuk
suatu Negara
Setiap negara melindungi perusahaan lokal dan kepentingannya
dengan memegang kendali terhadap akses pasar dan jalan masuknya.
4. Tahap-Tahap dari Pemasaran Domestik Ke Pemasaran
Global/Transnasional
1. Pemasaran
Domestik
Pemasaran yang secara nyata ditunjukkan pada pasar dalam
negeri disebut pemasaran domestik. Orientasi mereka adalah bersifat “ETHNO
CENTRIC”, yaitu bahwa sifat pasar atau Konsumen dimanapun akan sama , sehingga
manajemen memandang pasar Domestik padat dengan peluang yang jauh lebih aman.
2. Pemasaran Ekspor
Adalah tahap pertama untuk menanggapi kesempatan pasar di
luar negeri. Pemasar ekspor menjadikan pasar di luar negeri sebagai sasaran dan
menggantungkan diri pada produksi dalan negeri untuk memasok pasar ini. Fokus
dalam tahap ini adalahmenafaatkan produk dan pengalaman dalam negeri.
3. Pemasaran
Internasional
Bertindak lebih jauh lagi dari pemasara ekspor dan menjadi
lebih terlibat dalam lingkungan pemasaran dalam negara tempat perusahaan tadi
melakukan bisnis.
4. Pemasaran
Multinasional
Organisai pemasaran internasional mulai dengan menfokuskan
pada memanfaatkan pengalaman dan produk perusahaan.
5. Pemasaran
Global / Transnasional
Menfokuskan pada pemanfaatan asset, pengalaman dan produk
perusahaan secara global dan pada melakukan penyesuaian pada apa yang
benar-benar unik dan berbeda dalan setiap negara. Konsep ini mengakui budaya
universal dan perbedaan pasar yang unik.
sumber : http://putripanunggal.blogspot.com/2014/01/makalah-pemasaran-global.html
Rabu, 25 April 2018
Kisah sukses bisnis Zaky, gagal jual mie ayam kini punya pegawai 320 orang
Kisah sukses Zaky, gagal jual mie ayam kini punya pegawai 320 orang
Ilustrasi sukses. ©2014 Merdeka.com/Shutterstock/sdecoret
sumber : Merdeka.com
Hal itulah yang dirasakan oleh Achmad Zaky, CEO sekaligus Founder salah satu e-commerce terbesar di Indonesia, yakni bukalapak.com. Menjadi bos besar tidak pernah ada di benaknya selama ini, tapi kemauan dan keinginannya yang kuat mampu membawanya terbang tinggi di dunia bisnis.
"Tidak pernah kepikiran jadi pengusaha, dulu cita-cita jadi insinyur, eh sekarang jadi pengusaha," ujar Zaky di Universitas Indonesia, Depok, beberapa waktu lalu.
Lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB) ini bercerita, pada waktu 10 tahun lalu dia memulai bisnisnya dengan berjualan mie ayam. Namun usaha ini tidak bertahan lama. "Cuma 6 bulan jualan mie ayam, enggak ada pelanggannya akhirnya kita gulung tikar. Enggak fokus juga sih karena masih kuliah," ucapnya.
Meski telah gagal, Zaky kembali bangkit dan belajar banyak menggeluti dunia bisnis. Sampai akhirnya pada Januari 2010 dia bersama seorang rekannya mendirikan e-commerce dengan merek dagang Bukalapak.com.
'Berakit-rakit dahulu berenang-renang ketepian', pepatah tersebut sepertinya berlaku untuk Zaky dan rekannya. Di awal membangun usaha e-commercenya, Zaky kerap mengalami jatuh bangun.
Pria kelahiran Sragen, 24 Agustus 1986 ini memulai bisnis e-commercenya hanya dengan beberapa lembar uang seratur ribu yang digunakan untuk membeli domain dan hosting yang dibayarkannya setiap bulan.
"Bukalapak ini awalnya hanya 2 orang terus lama-lama berkembang sampai sekarang itu perjuangannya luar biasa di era-era awal membangun. Saya melawan diri saya sendiri, barang harus ada. Melawan stignis apaan nih barang baru?," ungkapnya.
"Setelah 1,5 tahun kita merekrut tim yang bagus-bagus eh gagal. Karena kita engga ngerti baru lulus sudah manage orang. Baru setelah itu belajar rekrut orang lagi, kita pilah mana yang benar-benar terbaik dan itu akhirnya paham caranya dan sampe sekarang," sambungnya.
Setelah 6 tahun jatuh bangun di dunia e-commerce, kini usahanya sudah membuahkan hasil. Selain menghasilkan pundi-pundi yang menggiurkan di kantong, dirinya juga mampu mempekerjakan 320 karyawan.
"Dari situ saya belajar bisnis harus dipersiapkan positioningnya, jangan ditinggalkan jika gagal. Semakin banyak gagal, maka akan semakin banyak kita belajar untuk semakin lebih baik," pungkasnya.
Bisnis Pancake Durian, Dari Menangis Jadi Manis (Kisah Sukses)
Pasive Income dengan penghasilan puluhan juta rupiah perbulan, reward jalan-jalan
keluar negeri, Mobil Gratis, Rumah mewah dan aneka reward lainnya yang
diberikan secara gratis oleh perusahaan-perusahaan MLM kepada para distributor
yang berprestasi membuat banyak orang tergiur dan memutuskan untuk bergabung
membangun bisnisnya diperusahaan Multi Level Marketing (MLM) sebagai
Distributor Aktif dengan menjaring New Member sambil memasarkan
produk-produknya.
Subakti pria Medan adalah mantan distributor aktif di salah satu perusahaan
MLM besar Indonesia asal China. Yang pada akhirnya setelah 5 tahun dibisnis MLM
tersebut dia harus tinggalkan hanya untuk mengejar profesi baru yaitu menjadi
penjual goreng. Ya.. Penjual Goreng. Pasalnya, pada waktu itu Bakti mendengar
ceramah ustadz di Rodja TV tentang bentuk-bentuk muamalah yang dilarang dan
diperbolehkan dalam syariat Islam. Dalam penjelasan Ustadz tersebut ternyata
ditemukan ada beberapa bentuk jenis transaksi yang tidak sesuai dengan syariat
Islam dari bisnis MLM. Dari sanalah dia terus mencari informasi dengan
duduk di majelis ilmu dan membeli buku-buku fikih dan muamalah kontemporer
untuk menggali tentang hukum seputar bisnis MLM. Akhirnya dia dapati, ternyata
memang didalam prakteknya ada beberapa bentuk transaksi yang tidak sesuai
dengan syariat Islam.
Lelaki yang baru menginjak 30 tahun ini mulai melakukan koreksi
tentang muamalah yang sedang dijalaninya, termasuk pada waktu itu usaha yang
dia kelola berupa lembaga kursus komputer dan jasa service komputer yang
menggunakan software bajakan. Yang ternyata hal itu tidak diperbolehkan dalam
Islam. Hal tersebut semakin membuat bimbang dan keraguan pada kehalalan
usahanya tersebut. Akhirnya ditengah keraguan itu dia mendapati sebuah hadis
yang berbunyi,
“Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di
antara keduanya terdapat perkara syubhat -yang masih samar- yang tidak
diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari
perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya.
Barangsiapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada
perkara haram. Sebagaimana ada pengembala yang menggembalakan ternaknya di
sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja
memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara
yang diharamkan-Nya.”(HR. Bukhari no. 2051 dan Muslim no. 1599)
Dari sinilah akhirnya semakin memantapkan untuk beralih profesi dan Hijrah
dari Kabupaten kecil Labuhan Batu, Rantau Prapat ke kota besar Medan, tepatnya
Deli Serdang. Semua komputer dan perangkat beserta izin penyelenggaraan
kursuspun dijual, dan hasil penjualan tersebut ia gunakan untuk
melunasi hutang-hutang riba berkedok mudharabah. Diapun mengawalinya dengan
berjualan gorengan.
“Berbekal hanya dengan uang 500 ribu rupiah saya beranikan hijrah bersama
istri dan dua orang anak ke kota Medan dan tinggal sementara dirumah
mertua untuk membangun usaha yang lebih berkah yaitu dengan jualan goreng.” Kenang pria yang
mengaku asli Sumatera ini kepada PengusahaMuslim.com
Tapi tenyata tidak semudah membalikkan telapak tangan dan tidak semanis
yang dibayangkan, jual gorengpun tidak berjalan seperti yang dia harapkan.
Akhirnya bermacam usaha terus dia lakoni dari jualan goreng berubah jadi jual
bubur kacang hijau, berganti lagi jual keripik dan rempeyek kacang, pernah juga
bakso bakar, singkong gaul dan yang terakhir jual lontong dan nasi gurih.
Setelah menjalani semua usaha baru tersebut bukan malah keuntungan yang
dia dapatkan, tapi malah hutangpun bertambah.
Alhasil, dia terpaksa harus mengirit makanan sehari-hari. Bahkan dia sering
memakan sebungkus mie instan, itupun harus dibagi bersama empat anggota
keluarganya.
“Kadang kami makan dengan mie instant satu bungkus dibagi
empat orang. Dan Bukan hanya sekali kondisi seperti ini saya alami, bahkan
sering hampir setiap hari diawal hijrah dulu.”
“Dalam kondisi tersebut sering merasa down itu muncul, namun kembali tegar
semangat dan bersyukur ketika teringat ternyata ada orang yang lebih parah
kondisinya dari saya waktu itu. Diluaran sana banyak orang-orang yang kelaparan
berhari-hari tidak makan. Hal inilah yang menjadikan saya tegar melewati setiap
kondisi down.” Ujar pria yang mengaku hanya tamatan SMK Otomotif ini.
Belum menyerah, diapun mulai beralih kepenjualan online beberapa produk
pakaian batik, kaos, herbal dll. Sampai akhirnya dia juga ikut memasarkan
produk khas makanan medan yaitu daging durian beku dan pancake durian Medan.
Dari sinilah dia memulai mendapatkan keuntungan penjualan walaupun tidak
banyak.
“Alhamdulillah dari hasil ini cukup untuk menafkahi anak istri.” Imbuh
Bakti
Belajar dari pengalaman
teman-teman KPMI Medan melalui Group WA
(whatsapp) dalam merintis usaha, pada awal Januari 2015 ia memutuskan
untuk membagun usaha sendiri dengan menjadi produsen pancake durian dan supplier durian beku.
Waktu awal dari hasil penjualan
online dia mampu menyisihkan uang sebesar 1,6 juta. Uang ini ia gunakan
untuk membeli freezer bekas seharga
1,3 juta. Setelah dapat Freezer, dia langsung promosi via media sosial dan
langsung mendapatkan order senilai 3 juta rupiah, kemudian uang itu ia gunakan
lagi untuk produksi pancake durian sendiri.
“Awalnya saya berikan diskon khusus dengan kesepakatan order, transfer,
produksi, kirim barang kepada calon pelanggan. Pada waktu itu akhirnya saya
dapatkan order senilai 3 jutaan rupiah. Uang inilah yang saya gunakan
untuk membeli bahan baku dan peralatan. Produksi pertama saya panggil koki untuk
mengolah pancake durian tersebut sehingga kami juga bisa belajar untuk
memproduksinya sendiri.”
Bakti merasakan, tidak ada jalan yang mulus mengawali bisnis ini. Beragam
komplainpun ia terima dari pelanggan. Namun dari komplain tersebut dia
terus belajar memperbaiki kualitas dan pelayanan. Yang pada akhirnya bisa
mempekerjakan beberapa orang karyawan. Dan omsetnya makin melejit bak rasa
durian yang legit, dia mengklaim mampu menghasilkan 300 juta perbulan. Kini
dari usahanya Bakti bisa membangun tempat tinggal sendiri tanpa
nebeng mertua lagi.
“Alhamdulillah, 5 bulan berjalan usaha ini, saya bisa membangunkan tempat
tinggal kecil untuk anak istri. Sekarang setelah 10 bulan berjalan kami
memiliki lebih dari 70 reseller diseluruh Indonesia. Dan beberapa orang Agen
serta marketing pemasaran di medan. Omset bulanan penjualan online kami saat
ini mencapai 150-300 juta, dengan Profit rata-rata 10-25%.” Kata pria yang
hobi membaca ini.
Selain menjadi produsen pancake durian dikota Medan Bakti juga
mensupply daging durian beku dan Durian Kupas (durian biji) keseluruh
Indonesia. Ia juga memproduksi olahan durian lainnya seperti yang
baru-baru ini adalah Hotcool durian.
Saat ini ia lebih menfokuskan
penjualan online dengan pengiriman port to port (cargo bandara) melalui situsnya yang beralamat KampungDurian.com. Untuk mengembangkan
usahanya dia membuka peluang bagi yang ingin menjadi reseller dengan syarat
mudah. Cukup melakukan order pancake durian atau durian beku dengan jumlah
minimal order. Dan bersedia mengambil paket kiriman langsung di cargo di
bandara.
Profil Usaha:
Nama: KampungDurian.com (Produsen Pancake Durian dan Durian Kupas)
Pendiri: Subakti
Alamat: Jl. Purwo, Gg. Madrasah II, No 43 Delitua Km. 10,5 Medan. Hp. 081375506499 – 085225670499 – 081277987499
Pendiri: Subakti
Alamat: Jl. Purwo, Gg. Madrasah II, No 43 Delitua Km. 10,5 Medan. Hp. 081375506499 – 085225670499 – 081277987499
Sumber : https://pengusahamuslim.com/4843-bisnis-pancake-durian-dari-menangis-jadi-manis.html
Perspekif etika bisnis dalam ajaran islam dan budaya barat
Beberapa aspek etika bisnis islami
DUNIA bisnis sangat di
sukai oleh banyak orang. Banyak juga yang mencita-citakan profesi ini. Sebagai
orang yang ingin berbisnis, kita harus mengetahui mengenai prinsip bisnis itu
sendiri.
Secara sederhana yang
dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis,
yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan,
industri dan juga masyarakat.
Islam itu sendiri
merupakan sumber nilai dan etika dalam segala aspek kehidupan manusia secara
menyeluruh, termasuk wacana bisnis. Islam memiliki wawasan yang komprehensif
tentang etika bisnis. Mulai dari prinsip dasar, pokok-pokok kerusakan dalam
perdagangan, faktor-faktor produksi, tenaga kerja, modal organisasi, distribusi
kekayaan, masalah upah, barang dan jasa, kualifikasi dalam bisnis, sampai
kepada etika sosio ekonomik menyangkut hak milik dan hubungan sosial.
Berikut ini ada 5
ketentuan umum etika berbisnis dalam Islam.
1. Kesatuan (Tauhid/Unity)
Dalam hal ini adalah kesatuan sebagaimana terefleksikan dalam konsep tauhid yang memadukan keseluruhan aspek-aspek kehidupan muslim baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial menjadi keseluruhan yang homogen, serta mementingkan konsep konsistensi dan keteraturan yang menyeluruh.
Dalam hal ini adalah kesatuan sebagaimana terefleksikan dalam konsep tauhid yang memadukan keseluruhan aspek-aspek kehidupan muslim baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial menjadi keseluruhan yang homogen, serta mementingkan konsep konsistensi dan keteraturan yang menyeluruh.
Dari konsep ini maka
islam menawarkan keterpaduan agama, ekonomi, dan sosial demi membentuk
kesatuan. Atas dasar pandangan ini pula maka etika dan bisnis menjadi terpadu,
vertikal maupun horisontal, membentuk suatu persamaan yang sangat penting dalam
sistem Islam.
2. Keseimbangan (Equilibrium/Adil)
Islam sangat mengajurkan untuk berbuat adil dalam berbisnis, dan melarang berbuat curang atau berlaku dzalim. Rasulullah diutus Allah untuk membangun keadilan. Kecelakaan besar bagi orang yang berbuat curang, yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain meminta untuk dipenuhi, sementara kalau menakar atau menimbang untuk orang selalu dikurangi.
Kecurangan dalam berbisnis pertanda kehancuran bisnis tersebut, karena kunci keberhasilan bisnis adalah kepercayaan.
Islam sangat mengajurkan untuk berbuat adil dalam berbisnis, dan melarang berbuat curang atau berlaku dzalim. Rasulullah diutus Allah untuk membangun keadilan. Kecelakaan besar bagi orang yang berbuat curang, yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain meminta untuk dipenuhi, sementara kalau menakar atau menimbang untuk orang selalu dikurangi.
Kecurangan dalam berbisnis pertanda kehancuran bisnis tersebut, karena kunci keberhasilan bisnis adalah kepercayaan.
Al-Qur’an memerintahkan
kepada kaum muslimin untuk menimbang dan mengukur dengan cara yang benar dan
jangan sampai melakukan kecurangan dalam bentuk pengurangan takaran dan
timbangan.
واوفوا الكيل اذا كلتم
وزنوا بالقسطاس المستقيم ذالك خير وأحسن تأويلا
“Dan sempurnakanlah
takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah
yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya,” (Q.S. al-Isra’: 35).
Dalam beraktivitas di
dunia kerja dan bisnis, Islam mengharuskan untuk berbuat adil,tak terkecuali
pada pihak yang tidak disukai. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat
Al-Maidah ayat 8 yang artinya: “Hai orang-orang beriman,hendaklah kamu jadi
orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah SWT,menjadi saksi
dengan adil. Dan janganlah sekali-sekali kebencianmu terhadap suatu kaum
mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.Berlaku adillah karena adil lebih dekat
dengan takwa.”
3. Kehendak Bebas (Free Will)
Kebebasan merupakan bagian penting dalam nilai etika bisnis islam, tetapi kebebasan itu tidak merugikan kepentingan kolektif. Kepentingan individu dibuka lebar. Tidak adanya batasan pendapatan bagi seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya dan bekerja dengan segala potensi yang dimilikinya.
Kebebasan merupakan bagian penting dalam nilai etika bisnis islam, tetapi kebebasan itu tidak merugikan kepentingan kolektif. Kepentingan individu dibuka lebar. Tidak adanya batasan pendapatan bagi seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya dan bekerja dengan segala potensi yang dimilikinya.
Kecenderungan manusia
untuk terus menerus memenuhi kebutuhan pribadinya yang tak terbatas
dikendalikan dengan adanya kewajiban setiap individu terhadap masyarakatnya
melalui zakat, infak dan sedekah.
4. Tanggung jawab (Responsibility)
Kebebasan tanpa batas adalah suatu hal yang mustahil dilakukan oleh manusia karena tidak menuntut adanya pertanggungjawaban dan akuntabilitas. untuk memenuhi tuntunan keadilan dan kesatuan, manusia perlu mempertaggungjawabkan tindakanya secara logis prinsip ini berhubungan erat dengan kehendak bebas. Ia menetapkan batasan mengenai apa yang bebas dilakukan oleh manusia dengan bertanggungjawab atas semua yang dilakukannya.
Kebebasan tanpa batas adalah suatu hal yang mustahil dilakukan oleh manusia karena tidak menuntut adanya pertanggungjawaban dan akuntabilitas. untuk memenuhi tuntunan keadilan dan kesatuan, manusia perlu mempertaggungjawabkan tindakanya secara logis prinsip ini berhubungan erat dengan kehendak bebas. Ia menetapkan batasan mengenai apa yang bebas dilakukan oleh manusia dengan bertanggungjawab atas semua yang dilakukannya.
5. Kebenaran: kebajikan dan kejujuran
Kebenaran dalam konteks ini selain mengandung makna kebenaran lawan dari kesalahan, mengandung pula dua unsur yaitu kebajikan dan kejujuran. Dalam konteks bisnis kebenaran dimaksudkan sebagia niat, sikap dan perilaku benar yang meliputi proses akad (transaksi) proses mencari atau memperoleh komoditas pengembangan maupun dalam proses upaya meraih atau menetapkan keuntungan.
Kebenaran dalam konteks ini selain mengandung makna kebenaran lawan dari kesalahan, mengandung pula dua unsur yaitu kebajikan dan kejujuran. Dalam konteks bisnis kebenaran dimaksudkan sebagia niat, sikap dan perilaku benar yang meliputi proses akad (transaksi) proses mencari atau memperoleh komoditas pengembangan maupun dalam proses upaya meraih atau menetapkan keuntungan.
TEORI ETHICAL EGOISM
Teori Ethical Egoism,
Teori ini hanya melihat diri pelaku sendiri, yang mengajarkan bahwa benar atau
salah dari suatu perbuatan yang dilakukan seseorang, diukur dari apakah hal
tersebut mempunyai dampak yang baik atau buruk terhadap orang itu sendiri. Apa
dampak perbuatan tersebut bagi orang lain, tidak relevan, kecuali jika akibat
terhadap orang lain tersebut akan mengubah dampak terhadap pelaku yang
bersangkutan.
TEORI RELATIVISME
Relativisme berasal dari
kata Latin, relativus, yang berarti nisbi atau relatif. Sejalan dengan arti
katanya, secara umum relativisme berpendapat bahwa perbedaan manusia, budaya,
etika, moral, agama, bukanlah perbedaan dalam hakikat, melainkan perbedaan
karena faktor-faktor di luarnya. Sebagai paham dan pandangan etis, relativisme
berpendapat bahwa yang baik dan yang jahat, yang benar dan yang salah
tergantung pada masing-masing orang dan budaya masyarakatnya. Ajaran seperti
ini dianut oleh Protagras, Pyrrho, dan pengikut-pengikutnya, maupun oleh kaum
Skeptik.
KONSEP DEONTOLOGY
Deontology Berasal dari
bahasa yunani Deon yang berarti kewajiban/ Sesuatu yang harus. Etika
deontology ini lebih menekankan pada kewajiban manusia untuk bertindak secara
baik menurut teori ini tindakan baik bukan berarti harus mndatangkan kebaikan
namun berdasarkan baik pada dirinya sendiri jikalau kita bisa katakana ini
adalah mutlak harus dikerjakan tanpa melihat berbagai sudut pandang.
Konsep ini menyiratkan adanya perbedaan kewajiban yang hadir bersamaan. Artinya
ada sebuah persoalan yang kadang baik dilihat dari satu sisi, namun juga
terlihat buruk dari sudut pandang lain. Menurut David MCnaughton, kebaikan dan keburukan
tidak bisa dilihat semata-mata berdasarkan nilai baik dan buruk, dua hal
ini dilihat dari konteks terjadinya perbuatan, bisa kita contohkan ada sebuah
kasus atau sebuah perbuatan, bisa saja perbuatan ini benar di mata masyarakat
umum atau benar berdasarkan konsep-konsep umum yang ada, namun pada
kenyataannya saat dilakukan terlihat buruk atau bahkan dampaknya negative.
PENGERTIAN PROFESI
Profesi adalah kata
serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam bahasa
Yunani adalah “Επαγγελια”, yang bermakna: “Janji untuk memenuhi kewajiban
melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”.
Profesi juga sebagai
pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan
khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta
proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknik
desainer, tenaga pendidik.
Seseorang yang
berkompeten di suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walau demikian,
istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran,
sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima
bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju
sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.
KODE ETIK
Kode etik profesi
merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok
masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila
ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori
norma hukum.
Kode Etik juga dapat
diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan
suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara
sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa
sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi
perbuatan yang tidak profesional.
PRINSIP –PRINSIP ETIKA PROFESI
Dalam tuntutan
professional sangat erat hubungannya dengan suatu kode etik untuk masing-masing
profesi. Kode etik itu berhubungan dengan prinsip etika tertentu yang berlaku
untuk suatu profesi.Prinsip-prinsip etika profesi adalah :
§
Prinsip Tanggung Jawab ; Yaitu salah satu
prinsip pokok bagi kaum profesional. Karena orang yang professional sudah
dengan sendirinya berarti bertanggung jawab atas profesi yang dimilikinya.
Dalam melaksanakan tugasnya dia akan bertanggung jawab dan akan melakukan
pekerjaan dengan sebaik mungkin, dan dengan standar diatas rata-rata, dengan
hasil maksimal serta mutu yang terbaik.
§
Prinsip Keadilan ; Yaitu prinsip yang
menuntut orang yang professional agar dalam melaksanakan profesinya tidak akan
merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yang
dilayani dalam kaitannya dengan profesi yang dimilikinya.
§
Prinsip Otonomi ; Yaitu prinsip yang
dituntut oleh kalangan professional terhadap dunia luar agar mereka diberikan
kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Sebenarnya hal ini merupakan
konsekuensi dari hakekat profesi itu sendiri. Karena hanya mereka yang
professional ahli dan terampil dalam bidang profesinya, tidak boleh ada pihak
luar yang ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut.
§
Prinsip Integritas Moral ; Yaitu prinsip yang
berdasarkan pada hakekat dan ciri-ciri profesi di atas, terlihat jelas bahwa
orang yang professional adalah juga orang yang mempunyai integritas pribadi
atau moral yang tinggi. Oleh karena itu mereka mempunyai komitmen pribadi untuk
menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya, dan juga kepentingan orang lain
maupun masyarakat luas.
Jumat, 06 April 2018
pelanggaran UUD Perlindungan konsumen
PENGERTIAN KONSUMEN
Menurut Undang – undang No. 8 tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen :
Pasal 1 butir 2 :
“ Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
Menurut Hornby :
“ Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa; seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang; setiap orang yang menggunakan barang atau jasa.”
“ Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
Menurut Hornby :
“ Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa; seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang; setiap orang yang menggunakan barang atau jasa.”
AZAS DAN TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Azas Konsumen
- Asas Manfaat
Mengamanatkan bahwa segala upaya dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya
bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
- Asas Keadilan
Partisipasi seluruh rakyat dapat
diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku
usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
- Asas Keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara
kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun
spiritual,
- Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Memberikan jaminan atas keamanan dan
keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang
dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
- Asas Kepastian Hukum
Baik pelaku usaha maupun konsumen
mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan
konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Tujuan Konsumen
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang
Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah :
-Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
-Mengangkat harkat dan martabat konsumen
dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
-Meningkatkan pemberdayaan konsumen
dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
-Menciptakan sistem perlindungan
konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta
akses untuk mendapatkan informasi,
-Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha
mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggungjawab dalam berusaha,
-Meningkatkan kualitas barang dan/atau
jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
HAK – HAK KONSUMEN
Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang
Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :
-Hak atas kenyamanan, keamanan dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
-Hak untuk memilih barang dan/atau jasa
serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan
kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
-Hak atas informasi yang benar, jelas
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
-Hak untuk didengar pendapat dan
keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
-Hak untuk mendapatkan advokasi,
perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara
patut;
-Hak untuk mendapat pembinaan dan
pendidikan konsumen;
-Hak untuk diperlakukan atau dilayani
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
-Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti
rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
-Hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.
KEWAJIBAN KONSUMEN
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang
Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
-Membaca atau mengikuti petunjuk
informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi
keamanan dan keselamatan;
-Beritikad baik dalam melakukan
transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
-Membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati;
-Mengikuti upaya penyelesaian hukum
sengketa perlindungan konsumen secara patut.
HAK PELAKU USAHA DALAM PASAL 6 UUPK
adalah :
-Hak untuk menerima pembayaran yang
sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa
yang diperdagangkan;
-Hak untuk mendapat perlindungan hukum
dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
-Hak untuk melakukan pembelaan diri
sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
-Hak untuk rehabilitasi nama baik
apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh
barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
-Hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.
KEWAJIBAN PELAKU USAHA dalam PASAL 7
UUPK adalah :
-Beritikad baik dalam melakukan kegiatan
usahanya;
-Memberikan informasi yang benar, jelas
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi
penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
-Memperlakukan atau melayani konsumen
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
-Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang
diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang
dan/atau jasa yang berlaku;
-Memberi kesempatan kepada konsumen untuk
menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan
dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
-Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang
dan/atau jasa yang diperdagangkan;
-Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak
sesuai dengan perjanjian.
PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU
USAHA :
Pelaku usaha dilarang memproduksi atau
memperdagangkan barang atau jasa, misalnya :
-Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan ;
-Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan ;
-Tidak sesuai dengan berat isi bersih
atau neto;
-Tidak sesuai dengan ukuran , takaran,
timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
-Tidak sesuai denga kondisi, jaminan,
keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam label, etika, atau keterangan barang
atau jasa tersebut;
-Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan
dalam label;
-Tidak mengikuti ketentuan berproduksi
secara halal;
-Tidak memasang label atau membuat
penjelasan barang yang memuat barang, ukuran , berat isi atau neto
Larangan dalam menawarkan / memproduksi
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan
suatu barang atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah :
-barang tersebut telah memenuhi atau
memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu.
-barang tersebut dalam keadaan
baik/baru;
-barang atau jasa tersebut telah
mendapat atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu.
dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan, atau afiliasi.
dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan, atau afiliasi.
-barang atau jasa tersebut tersedia.
-tidak mengandung cacat tersembunyi.
-kelengkapan dari barang tertentu.
-berasal dari daerah tertentu.
-secara langsung atau tidak merendahkan
barang atau jasa lain.
-menggunakan kata-kata yang berlebihan
seperti aman, tidak berbahaya , atau efek sampingan
tanpa keterangan yang lengkap.
-menawarkan sesuatu yang mengandung janji
yang belum pasti.
Larangan dalam penjualan secara obral /
lelang
Pelaku usaha dalam penjualan yang
dilakukan melalui cara obral atau lelang , dilarang mengelabui / menyesatkan
konsumen, antara lain :
- menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah
telah memenuhi standar tertentu.
- Tidak mengandung cacat tersembunyi.
- Tidak berniat untuk menjual barang yang
ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain.
- Tidak menyedian barang dalam jumlah tertentu atau
jumlah cukup dengan maksud menjual barang yang lain.
Larangan dalam periklanan
Pelaku usaha periklanan dilarang
memproduksi iklan , misalnya :
- mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas,
bahan, kegunaan, dan harga mengenai atau tarif jasa, serta ketepatan waktu
penerimaan barang jasa.
- Mengelabui jaminan / garansi terhadap barang atau
jasa.
- Memuat informasi yang keliru, salah atau tidak
tepat mengenai barang atau jasa.
- Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian
barang atau jasa.
- Mengeksploitasi kejadian atau seseorang tanpa
seizing yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
- Melanggar etika atau ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai periklanan.
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA :
Pelaku Usaha bertanggung jawab
memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/ atau kerugian konsumen
akibat mengkomsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/ atau jasa
yang sejenis atau secara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/ atau pemberian
santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam
tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
Pemberian ganti rugi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya
tuntutan pidana berdasrkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur
kesalahan. (50 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak
berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut
merupakan kesalahan konsumen.”
SANKSI BAGI PERLAKU USAHA TERHADAP
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Sanksi Perdata :
- Ganti rugi dalam bentuk :
Pengembalian uang atau
Penggantian barang atau
Perawatan kesehatan, dan/atau
Pemberian santunan
- Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari
setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta
rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
Sanksi Pidana :
- Kurungan :
Penjara, 5 tahun, atau denda Rp.
2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1)
huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
Penjara, 2 tahun, atau denda
Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan
17 ayat (1) huruf d dan f
CONTOH KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN
Saya mengambil kasus yang terjadi
pada awal Mei 2014 seperti yang dikutip di TEMPO.CO
TEMPO.CO, Jakarta – Seorang pedagang daging
giling terbukti menjual daging celeng yang disamarkan sebagai daging sapi.
Daging giling itu biasa digunakan untuk bahan baku bakso. “Sudah diperiksa di
laboratorium, hasilnya memang benar itu daging celeng,” kata Kepala Seksi
Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Barat,
Pangihutan Manurung, Senin, 5 Mei 2014.
Menurut Pangihutan, instansinya mendapat
laporan tentang penjualan daging celeng di di Jalan Pekojan III Tambora,
Jakarta Barat. Penjualnya bernama bernama Sutiman Wasis Utomo, 55 tahun.
“Laporannya pekan lalu, dan langsung kami tindaklanjuti,” kata Pangihutan.
Sutiman selama ini dikenal sebagai
pengusaha rumahan yang menjual bakso olahan untuk penjual bakso keliling.
Sehari setelah laporan masuk, seorang pegawai Suku Dinas Peternakan membeli
bakso tersebut dan memeriksanya di laboratorium. Hasil pemeriksaan
menyatakan daging bakso itu mengandung daging babi hutan atau celeng.
Kepada para anggota tim pengawasan dari
Suku Dinas Peternakan, Sutiman mengaku membeli daging tersebut dari seorang
lelaki bernama John, yang berdomisili di Cengkareng, Jakarta Barat. Anggota tim
saat ini sedang melacak arus distribusi bakso olahan Sutiman.
Menurut Pangihutan, daging celeng yang
dijual Sutiman tak melalui pengawasan oleh Suku Dinas Peternakan. Celeng
tersebut diburu di berbagai daerah di Pulau Jawa dan langsung dipasarkan secara
terselubung. “Tak ada jaminan daging yang dipasarkan itu sehat dan layak
dikonsumsi,” katanya.
Atas perbuatan tersebut, Dinas
Peternakan melaporkan Sutiman ke Polsek Penjaringan. Dia dijerat Pasal 62
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Sutiman
dianggap menipu konsumen karena tak menyebutkan bahan baku sebenarnya dan
mengabaikan standar kesehatan. “Dia melanggar karena tak melewati proses
pengawasan dengan menggunakan babi dari rumah potong dan berterus terang kepada
pembeli,” kata Pangihutan.
Analisis :
Dari kasus pelaku telah melakukan perbuatan
yang dilarang oleh undang-undang dimana ketidaksesuaiaannya isi barang dengan
label kemasannya yang dituliskan daging sapi padahal didalamnya daging celeng.
Kita harus ketahui bahwa hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa.
Dan sebagai pelaku usaha seharusnya
penjual daging ini memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai
kondisi barang yang dijualnya. Konsumen akan sangat dirugikan sekali bila
mereka mengetahui bahwa daging yang dibelinya itu tidak sesuai dengan
kemasannya yang tertulis daging sapi.
Seperti yang dikatakan berita diatas,
pelaku terjerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan
konsumen.
Perlindungan konsumen masih menjadi hal
yang harus diperhatikan. Konsumen seringkali dirugikan dengan
pelanggaran-pelanggaran oleh produsen atau penjual. Pelanggaran- pelanggaran
yang terjadi saat ini bukan hanya pelanggaran dalam skala kecil, namun sudah
tergolong kedalam skala besar. Dalam hal ini seharusnya pemerintah lebih
siapdalam mengambil tindakan. Pemerintah harus segera menangani masalah ini
sebelumakhirnya semua konsumen harus menanggung kerugian yang lebih berat
akibat efek samping dari tidak adanya perlindungan konsumen atau jaminan
terhadap konsumen.
Sumber :
Langganan:
Postingan (Atom)