Beberapa aspek etika bisnis islami
DUNIA bisnis sangat di
sukai oleh banyak orang. Banyak juga yang mencita-citakan profesi ini. Sebagai
orang yang ingin berbisnis, kita harus mengetahui mengenai prinsip bisnis itu
sendiri.
Secara sederhana yang
dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis,
yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan,
industri dan juga masyarakat.
Islam itu sendiri
merupakan sumber nilai dan etika dalam segala aspek kehidupan manusia secara
menyeluruh, termasuk wacana bisnis. Islam memiliki wawasan yang komprehensif
tentang etika bisnis. Mulai dari prinsip dasar, pokok-pokok kerusakan dalam
perdagangan, faktor-faktor produksi, tenaga kerja, modal organisasi, distribusi
kekayaan, masalah upah, barang dan jasa, kualifikasi dalam bisnis, sampai
kepada etika sosio ekonomik menyangkut hak milik dan hubungan sosial.
Berikut ini ada 5
ketentuan umum etika berbisnis dalam Islam.
1. Kesatuan (Tauhid/Unity)
Dalam hal ini adalah kesatuan sebagaimana terefleksikan dalam konsep tauhid yang memadukan keseluruhan aspek-aspek kehidupan muslim baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial menjadi keseluruhan yang homogen, serta mementingkan konsep konsistensi dan keteraturan yang menyeluruh.
Dalam hal ini adalah kesatuan sebagaimana terefleksikan dalam konsep tauhid yang memadukan keseluruhan aspek-aspek kehidupan muslim baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial menjadi keseluruhan yang homogen, serta mementingkan konsep konsistensi dan keteraturan yang menyeluruh.
Dari konsep ini maka
islam menawarkan keterpaduan agama, ekonomi, dan sosial demi membentuk
kesatuan. Atas dasar pandangan ini pula maka etika dan bisnis menjadi terpadu,
vertikal maupun horisontal, membentuk suatu persamaan yang sangat penting dalam
sistem Islam.
2. Keseimbangan (Equilibrium/Adil)
Islam sangat mengajurkan untuk berbuat adil dalam berbisnis, dan melarang berbuat curang atau berlaku dzalim. Rasulullah diutus Allah untuk membangun keadilan. Kecelakaan besar bagi orang yang berbuat curang, yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain meminta untuk dipenuhi, sementara kalau menakar atau menimbang untuk orang selalu dikurangi.
Kecurangan dalam berbisnis pertanda kehancuran bisnis tersebut, karena kunci keberhasilan bisnis adalah kepercayaan.
Islam sangat mengajurkan untuk berbuat adil dalam berbisnis, dan melarang berbuat curang atau berlaku dzalim. Rasulullah diutus Allah untuk membangun keadilan. Kecelakaan besar bagi orang yang berbuat curang, yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain meminta untuk dipenuhi, sementara kalau menakar atau menimbang untuk orang selalu dikurangi.
Kecurangan dalam berbisnis pertanda kehancuran bisnis tersebut, karena kunci keberhasilan bisnis adalah kepercayaan.
Al-Qur’an memerintahkan
kepada kaum muslimin untuk menimbang dan mengukur dengan cara yang benar dan
jangan sampai melakukan kecurangan dalam bentuk pengurangan takaran dan
timbangan.
واوفوا الكيل اذا كلتم
وزنوا بالقسطاس المستقيم ذالك خير وأحسن تأويلا
“Dan sempurnakanlah
takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah
yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya,” (Q.S. al-Isra’: 35).
Dalam beraktivitas di
dunia kerja dan bisnis, Islam mengharuskan untuk berbuat adil,tak terkecuali
pada pihak yang tidak disukai. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat
Al-Maidah ayat 8 yang artinya: “Hai orang-orang beriman,hendaklah kamu jadi
orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah SWT,menjadi saksi
dengan adil. Dan janganlah sekali-sekali kebencianmu terhadap suatu kaum
mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.Berlaku adillah karena adil lebih dekat
dengan takwa.”
3. Kehendak Bebas (Free Will)
Kebebasan merupakan bagian penting dalam nilai etika bisnis islam, tetapi kebebasan itu tidak merugikan kepentingan kolektif. Kepentingan individu dibuka lebar. Tidak adanya batasan pendapatan bagi seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya dan bekerja dengan segala potensi yang dimilikinya.
Kebebasan merupakan bagian penting dalam nilai etika bisnis islam, tetapi kebebasan itu tidak merugikan kepentingan kolektif. Kepentingan individu dibuka lebar. Tidak adanya batasan pendapatan bagi seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya dan bekerja dengan segala potensi yang dimilikinya.
Kecenderungan manusia
untuk terus menerus memenuhi kebutuhan pribadinya yang tak terbatas
dikendalikan dengan adanya kewajiban setiap individu terhadap masyarakatnya
melalui zakat, infak dan sedekah.
4. Tanggung jawab (Responsibility)
Kebebasan tanpa batas adalah suatu hal yang mustahil dilakukan oleh manusia karena tidak menuntut adanya pertanggungjawaban dan akuntabilitas. untuk memenuhi tuntunan keadilan dan kesatuan, manusia perlu mempertaggungjawabkan tindakanya secara logis prinsip ini berhubungan erat dengan kehendak bebas. Ia menetapkan batasan mengenai apa yang bebas dilakukan oleh manusia dengan bertanggungjawab atas semua yang dilakukannya.
Kebebasan tanpa batas adalah suatu hal yang mustahil dilakukan oleh manusia karena tidak menuntut adanya pertanggungjawaban dan akuntabilitas. untuk memenuhi tuntunan keadilan dan kesatuan, manusia perlu mempertaggungjawabkan tindakanya secara logis prinsip ini berhubungan erat dengan kehendak bebas. Ia menetapkan batasan mengenai apa yang bebas dilakukan oleh manusia dengan bertanggungjawab atas semua yang dilakukannya.
5. Kebenaran: kebajikan dan kejujuran
Kebenaran dalam konteks ini selain mengandung makna kebenaran lawan dari kesalahan, mengandung pula dua unsur yaitu kebajikan dan kejujuran. Dalam konteks bisnis kebenaran dimaksudkan sebagia niat, sikap dan perilaku benar yang meliputi proses akad (transaksi) proses mencari atau memperoleh komoditas pengembangan maupun dalam proses upaya meraih atau menetapkan keuntungan.
Kebenaran dalam konteks ini selain mengandung makna kebenaran lawan dari kesalahan, mengandung pula dua unsur yaitu kebajikan dan kejujuran. Dalam konteks bisnis kebenaran dimaksudkan sebagia niat, sikap dan perilaku benar yang meliputi proses akad (transaksi) proses mencari atau memperoleh komoditas pengembangan maupun dalam proses upaya meraih atau menetapkan keuntungan.
TEORI ETHICAL EGOISM
Teori Ethical Egoism,
Teori ini hanya melihat diri pelaku sendiri, yang mengajarkan bahwa benar atau
salah dari suatu perbuatan yang dilakukan seseorang, diukur dari apakah hal
tersebut mempunyai dampak yang baik atau buruk terhadap orang itu sendiri. Apa
dampak perbuatan tersebut bagi orang lain, tidak relevan, kecuali jika akibat
terhadap orang lain tersebut akan mengubah dampak terhadap pelaku yang
bersangkutan.
TEORI RELATIVISME
Relativisme berasal dari
kata Latin, relativus, yang berarti nisbi atau relatif. Sejalan dengan arti
katanya, secara umum relativisme berpendapat bahwa perbedaan manusia, budaya,
etika, moral, agama, bukanlah perbedaan dalam hakikat, melainkan perbedaan
karena faktor-faktor di luarnya. Sebagai paham dan pandangan etis, relativisme
berpendapat bahwa yang baik dan yang jahat, yang benar dan yang salah
tergantung pada masing-masing orang dan budaya masyarakatnya. Ajaran seperti
ini dianut oleh Protagras, Pyrrho, dan pengikut-pengikutnya, maupun oleh kaum
Skeptik.
KONSEP DEONTOLOGY
Deontology Berasal dari
bahasa yunani Deon yang berarti kewajiban/ Sesuatu yang harus. Etika
deontology ini lebih menekankan pada kewajiban manusia untuk bertindak secara
baik menurut teori ini tindakan baik bukan berarti harus mndatangkan kebaikan
namun berdasarkan baik pada dirinya sendiri jikalau kita bisa katakana ini
adalah mutlak harus dikerjakan tanpa melihat berbagai sudut pandang.
Konsep ini menyiratkan adanya perbedaan kewajiban yang hadir bersamaan. Artinya
ada sebuah persoalan yang kadang baik dilihat dari satu sisi, namun juga
terlihat buruk dari sudut pandang lain. Menurut David MCnaughton, kebaikan dan keburukan
tidak bisa dilihat semata-mata berdasarkan nilai baik dan buruk, dua hal
ini dilihat dari konteks terjadinya perbuatan, bisa kita contohkan ada sebuah
kasus atau sebuah perbuatan, bisa saja perbuatan ini benar di mata masyarakat
umum atau benar berdasarkan konsep-konsep umum yang ada, namun pada
kenyataannya saat dilakukan terlihat buruk atau bahkan dampaknya negative.
PENGERTIAN PROFESI
Profesi adalah kata
serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam bahasa
Yunani adalah “Επαγγελια”, yang bermakna: “Janji untuk memenuhi kewajiban
melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”.
Profesi juga sebagai
pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan
khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta
proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknik
desainer, tenaga pendidik.
Seseorang yang
berkompeten di suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walau demikian,
istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran,
sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima
bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju
sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.
KODE ETIK
Kode etik profesi
merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok
masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila
ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori
norma hukum.
Kode Etik juga dapat
diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan
suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara
sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa
sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi
perbuatan yang tidak profesional.
PRINSIP –PRINSIP ETIKA PROFESI
Dalam tuntutan
professional sangat erat hubungannya dengan suatu kode etik untuk masing-masing
profesi. Kode etik itu berhubungan dengan prinsip etika tertentu yang berlaku
untuk suatu profesi.Prinsip-prinsip etika profesi adalah :
§
Prinsip Tanggung Jawab ; Yaitu salah satu
prinsip pokok bagi kaum profesional. Karena orang yang professional sudah
dengan sendirinya berarti bertanggung jawab atas profesi yang dimilikinya.
Dalam melaksanakan tugasnya dia akan bertanggung jawab dan akan melakukan
pekerjaan dengan sebaik mungkin, dan dengan standar diatas rata-rata, dengan
hasil maksimal serta mutu yang terbaik.
§
Prinsip Keadilan ; Yaitu prinsip yang
menuntut orang yang professional agar dalam melaksanakan profesinya tidak akan
merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yang
dilayani dalam kaitannya dengan profesi yang dimilikinya.
§
Prinsip Otonomi ; Yaitu prinsip yang
dituntut oleh kalangan professional terhadap dunia luar agar mereka diberikan
kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Sebenarnya hal ini merupakan
konsekuensi dari hakekat profesi itu sendiri. Karena hanya mereka yang
professional ahli dan terampil dalam bidang profesinya, tidak boleh ada pihak
luar yang ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut.
§
Prinsip Integritas Moral ; Yaitu prinsip yang
berdasarkan pada hakekat dan ciri-ciri profesi di atas, terlihat jelas bahwa
orang yang professional adalah juga orang yang mempunyai integritas pribadi
atau moral yang tinggi. Oleh karena itu mereka mempunyai komitmen pribadi untuk
menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya, dan juga kepentingan orang lain
maupun masyarakat luas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar