PENGERTIAN KONSUMEN
Menurut Undang – undang No. 8 tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen :
Pasal 1 butir 2 :
“ Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
Menurut Hornby :
“ Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa; seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang; setiap orang yang menggunakan barang atau jasa.”
“ Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
Menurut Hornby :
“ Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa; seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang; setiap orang yang menggunakan barang atau jasa.”
AZAS DAN TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Azas Konsumen
- Asas Manfaat
Mengamanatkan bahwa segala upaya dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya
bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
- Asas Keadilan
Partisipasi seluruh rakyat dapat
diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku
usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
- Asas Keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara
kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun
spiritual,
- Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Memberikan jaminan atas keamanan dan
keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang
dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
- Asas Kepastian Hukum
Baik pelaku usaha maupun konsumen
mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan
konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Tujuan Konsumen
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang
Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah :
-Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
-Mengangkat harkat dan martabat konsumen
dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
-Meningkatkan pemberdayaan konsumen
dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
-Menciptakan sistem perlindungan
konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta
akses untuk mendapatkan informasi,
-Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha
mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggungjawab dalam berusaha,
-Meningkatkan kualitas barang dan/atau
jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
HAK – HAK KONSUMEN
Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang
Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :
-Hak atas kenyamanan, keamanan dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
-Hak untuk memilih barang dan/atau jasa
serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan
kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
-Hak atas informasi yang benar, jelas
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
-Hak untuk didengar pendapat dan
keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
-Hak untuk mendapatkan advokasi,
perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara
patut;
-Hak untuk mendapat pembinaan dan
pendidikan konsumen;
-Hak untuk diperlakukan atau dilayani
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
-Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti
rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
-Hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.
KEWAJIBAN KONSUMEN
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang
Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
-Membaca atau mengikuti petunjuk
informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi
keamanan dan keselamatan;
-Beritikad baik dalam melakukan
transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
-Membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati;
-Mengikuti upaya penyelesaian hukum
sengketa perlindungan konsumen secara patut.
HAK PELAKU USAHA DALAM PASAL 6 UUPK
adalah :
-Hak untuk menerima pembayaran yang
sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa
yang diperdagangkan;
-Hak untuk mendapat perlindungan hukum
dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
-Hak untuk melakukan pembelaan diri
sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
-Hak untuk rehabilitasi nama baik
apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh
barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
-Hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.
KEWAJIBAN PELAKU USAHA dalam PASAL 7
UUPK adalah :
-Beritikad baik dalam melakukan kegiatan
usahanya;
-Memberikan informasi yang benar, jelas
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi
penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
-Memperlakukan atau melayani konsumen
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
-Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang
diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang
dan/atau jasa yang berlaku;
-Memberi kesempatan kepada konsumen untuk
menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan
dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
-Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang
dan/atau jasa yang diperdagangkan;
-Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak
sesuai dengan perjanjian.
PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU
USAHA :
Pelaku usaha dilarang memproduksi atau
memperdagangkan barang atau jasa, misalnya :
-Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan ;
-Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan ;
-Tidak sesuai dengan berat isi bersih
atau neto;
-Tidak sesuai dengan ukuran , takaran,
timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
-Tidak sesuai denga kondisi, jaminan,
keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam label, etika, atau keterangan barang
atau jasa tersebut;
-Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan
dalam label;
-Tidak mengikuti ketentuan berproduksi
secara halal;
-Tidak memasang label atau membuat
penjelasan barang yang memuat barang, ukuran , berat isi atau neto
Larangan dalam menawarkan / memproduksi
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan
suatu barang atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah :
-barang tersebut telah memenuhi atau
memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu.
-barang tersebut dalam keadaan
baik/baru;
-barang atau jasa tersebut telah
mendapat atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu.
dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan, atau afiliasi.
dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan, atau afiliasi.
-barang atau jasa tersebut tersedia.
-tidak mengandung cacat tersembunyi.
-kelengkapan dari barang tertentu.
-berasal dari daerah tertentu.
-secara langsung atau tidak merendahkan
barang atau jasa lain.
-menggunakan kata-kata yang berlebihan
seperti aman, tidak berbahaya , atau efek sampingan
tanpa keterangan yang lengkap.
-menawarkan sesuatu yang mengandung janji
yang belum pasti.
Larangan dalam penjualan secara obral /
lelang
Pelaku usaha dalam penjualan yang
dilakukan melalui cara obral atau lelang , dilarang mengelabui / menyesatkan
konsumen, antara lain :
- menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah
telah memenuhi standar tertentu.
- Tidak mengandung cacat tersembunyi.
- Tidak berniat untuk menjual barang yang
ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain.
- Tidak menyedian barang dalam jumlah tertentu atau
jumlah cukup dengan maksud menjual barang yang lain.
Larangan dalam periklanan
Pelaku usaha periklanan dilarang
memproduksi iklan , misalnya :
- mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas,
bahan, kegunaan, dan harga mengenai atau tarif jasa, serta ketepatan waktu
penerimaan barang jasa.
- Mengelabui jaminan / garansi terhadap barang atau
jasa.
- Memuat informasi yang keliru, salah atau tidak
tepat mengenai barang atau jasa.
- Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian
barang atau jasa.
- Mengeksploitasi kejadian atau seseorang tanpa
seizing yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
- Melanggar etika atau ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai periklanan.
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA :
Pelaku Usaha bertanggung jawab
memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/ atau kerugian konsumen
akibat mengkomsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/ atau jasa
yang sejenis atau secara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/ atau pemberian
santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam
tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
Pemberian ganti rugi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya
tuntutan pidana berdasrkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur
kesalahan. (50 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak
berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut
merupakan kesalahan konsumen.”
SANKSI BAGI PERLAKU USAHA TERHADAP
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Sanksi Perdata :
- Ganti rugi dalam bentuk :
Pengembalian uang atau
Penggantian barang atau
Perawatan kesehatan, dan/atau
Pemberian santunan
- Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari
setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta
rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
Sanksi Pidana :
- Kurungan :
Penjara, 5 tahun, atau denda Rp.
2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1)
huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
Penjara, 2 tahun, atau denda
Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan
17 ayat (1) huruf d dan f
CONTOH KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN
Saya mengambil kasus yang terjadi
pada awal Mei 2014 seperti yang dikutip di TEMPO.CO
TEMPO.CO, Jakarta – Seorang pedagang daging
giling terbukti menjual daging celeng yang disamarkan sebagai daging sapi.
Daging giling itu biasa digunakan untuk bahan baku bakso. “Sudah diperiksa di
laboratorium, hasilnya memang benar itu daging celeng,” kata Kepala Seksi
Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Barat,
Pangihutan Manurung, Senin, 5 Mei 2014.
Menurut Pangihutan, instansinya mendapat
laporan tentang penjualan daging celeng di di Jalan Pekojan III Tambora,
Jakarta Barat. Penjualnya bernama bernama Sutiman Wasis Utomo, 55 tahun.
“Laporannya pekan lalu, dan langsung kami tindaklanjuti,” kata Pangihutan.
Sutiman selama ini dikenal sebagai
pengusaha rumahan yang menjual bakso olahan untuk penjual bakso keliling.
Sehari setelah laporan masuk, seorang pegawai Suku Dinas Peternakan membeli
bakso tersebut dan memeriksanya di laboratorium. Hasil pemeriksaan
menyatakan daging bakso itu mengandung daging babi hutan atau celeng.
Kepada para anggota tim pengawasan dari
Suku Dinas Peternakan, Sutiman mengaku membeli daging tersebut dari seorang
lelaki bernama John, yang berdomisili di Cengkareng, Jakarta Barat. Anggota tim
saat ini sedang melacak arus distribusi bakso olahan Sutiman.
Menurut Pangihutan, daging celeng yang
dijual Sutiman tak melalui pengawasan oleh Suku Dinas Peternakan. Celeng
tersebut diburu di berbagai daerah di Pulau Jawa dan langsung dipasarkan secara
terselubung. “Tak ada jaminan daging yang dipasarkan itu sehat dan layak
dikonsumsi,” katanya.
Atas perbuatan tersebut, Dinas
Peternakan melaporkan Sutiman ke Polsek Penjaringan. Dia dijerat Pasal 62
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Sutiman
dianggap menipu konsumen karena tak menyebutkan bahan baku sebenarnya dan
mengabaikan standar kesehatan. “Dia melanggar karena tak melewati proses
pengawasan dengan menggunakan babi dari rumah potong dan berterus terang kepada
pembeli,” kata Pangihutan.
Analisis :
Dari kasus pelaku telah melakukan perbuatan
yang dilarang oleh undang-undang dimana ketidaksesuaiaannya isi barang dengan
label kemasannya yang dituliskan daging sapi padahal didalamnya daging celeng.
Kita harus ketahui bahwa hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa.
Dan sebagai pelaku usaha seharusnya
penjual daging ini memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai
kondisi barang yang dijualnya. Konsumen akan sangat dirugikan sekali bila
mereka mengetahui bahwa daging yang dibelinya itu tidak sesuai dengan
kemasannya yang tertulis daging sapi.
Seperti yang dikatakan berita diatas,
pelaku terjerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan
konsumen.
Perlindungan konsumen masih menjadi hal
yang harus diperhatikan. Konsumen seringkali dirugikan dengan
pelanggaran-pelanggaran oleh produsen atau penjual. Pelanggaran- pelanggaran
yang terjadi saat ini bukan hanya pelanggaran dalam skala kecil, namun sudah
tergolong kedalam skala besar. Dalam hal ini seharusnya pemerintah lebih
siapdalam mengambil tindakan. Pemerintah harus segera menangani masalah ini
sebelumakhirnya semua konsumen harus menanggung kerugian yang lebih berat
akibat efek samping dari tidak adanya perlindungan konsumen atau jaminan
terhadap konsumen.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar