Rabu, 25 April 2018

Kisah sukses bisnis Zaky, gagal jual mie ayam kini punya pegawai 320 orang

Kisah sukses Zaky, gagal jual mie ayam kini punya pegawai 320 orang



Ilustrasi sukses. ©2014 Merdeka.com/Shutterstock/sdecoret
sumber : Merdeka.com 
Hal itulah yang dirasakan oleh Achmad Zaky, CEO sekaligus Founder salah satu e-commerce terbesar di Indonesia, yakni bukalapak.com. Menjadi bos besar tidak pernah ada di benaknya selama ini, tapi kemauan dan keinginannya yang kuat mampu membawanya terbang tinggi di dunia bisnis.
"Tidak pernah kepikiran jadi pengusaha, dulu cita-cita jadi insinyur, eh sekarang jadi pengusaha," ujar Zaky di Universitas Indonesia, Depok, beberapa waktu lalu.
Lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB) ini bercerita, pada waktu 10 tahun lalu dia memulai bisnisnya dengan berjualan mie ayam. Namun usaha ini tidak bertahan lama. "Cuma 6 bulan jualan mie ayam, enggak ada pelanggannya akhirnya kita gulung tikar. Enggak fokus juga sih karena masih kuliah," ucapnya.
Meski telah gagal, Zaky kembali bangkit dan belajar banyak menggeluti dunia bisnis. Sampai akhirnya pada Januari 2010 dia bersama seorang rekannya mendirikan e-commerce dengan merek dagang Bukalapak.com.
'Berakit-rakit dahulu berenang-renang ketepian', pepatah tersebut sepertinya berlaku untuk Zaky dan rekannya. Di awal membangun usaha e-commercenya, Zaky kerap mengalami jatuh bangun.
Pria kelahiran Sragen, 24 Agustus 1986 ini memulai bisnis e-commercenya hanya dengan beberapa lembar uang seratur ribu yang digunakan untuk membeli domain dan hosting yang dibayarkannya setiap bulan.
"Bukalapak ini awalnya hanya 2 orang terus lama-lama berkembang sampai sekarang itu perjuangannya luar biasa di era-era awal membangun. Saya melawan diri saya sendiri, barang harus ada. Melawan stignis apaan nih barang baru?," ungkapnya.
"Setelah 1,5 tahun kita merekrut tim yang bagus-bagus eh gagal. Karena kita engga ngerti baru lulus sudah manage orang. Baru setelah itu belajar rekrut orang lagi, kita pilah mana yang benar-benar terbaik dan itu akhirnya paham caranya dan sampe sekarang," sambungnya.
Setelah 6 tahun jatuh bangun di dunia e-commerce, kini usahanya sudah membuahkan hasil. Selain menghasilkan pundi-pundi yang menggiurkan di kantong, dirinya juga mampu mempekerjakan 320 karyawan.
"Dari situ saya belajar bisnis harus dipersiapkan positioningnya, jangan ditinggalkan jika gagal. Semakin banyak gagal, maka akan semakin banyak kita belajar untuk semakin lebih baik," pungkasnya. 

Bisnis Pancake Durian, Dari Menangis Jadi Manis (Kisah Sukses)


Pasive Income dengan penghasilan puluhan juta rupiah perbulan, reward jalan-jalan keluar negeri, Mobil Gratis, Rumah mewah dan aneka reward lainnya yang diberikan secara gratis oleh perusahaan-perusahaan MLM kepada para distributor yang berprestasi membuat banyak orang tergiur dan memutuskan untuk bergabung membangun bisnisnya diperusahaan Multi Level Marketing (MLM) sebagai Distributor Aktif dengan menjaring New Member sambil memasarkan produk-produknya.
Subakti pria Medan adalah mantan distributor aktif di salah satu perusahaan MLM besar Indonesia asal China. Yang pada akhirnya setelah 5 tahun dibisnis MLM tersebut dia harus tinggalkan hanya untuk mengejar profesi baru yaitu menjadi penjual goreng. Ya.. Penjual Goreng. Pasalnya, pada waktu itu Bakti mendengar ceramah ustadz di Rodja TV tentang bentuk-bentuk muamalah yang dilarang dan diperbolehkan dalam syariat Islam. Dalam penjelasan Ustadz tersebut ternyata ditemukan ada beberapa bentuk jenis transaksi yang tidak sesuai dengan syariat Islam dari bisnis MLM. Dari sanalah dia terus mencari informasi dengan duduk di majelis ilmu dan membeli buku-buku fikih dan muamalah kontemporer untuk menggali tentang hukum seputar bisnis MLM. Akhirnya dia dapati, ternyata memang didalam prakteknya ada beberapa bentuk transaksi yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
Lelaki yang baru menginjak 30 tahun ini mulai melakukan koreksi tentang muamalah yang sedang dijalaninya, termasuk pada waktu itu usaha yang dia kelola berupa lembaga kursus komputer dan jasa service komputer yang menggunakan software bajakan. Yang ternyata hal itu tidak diperbolehkan dalam Islam. Hal tersebut semakin membuat bimbang dan keraguan pada kehalalan usahanya tersebut. Akhirnya ditengah keraguan itu dia mendapati sebuah hadis yang berbunyi,
“Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat -yang masih samar- yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada pengembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya.”(HR. Bukhari no. 2051 dan Muslim no. 1599)
Dari sinilah akhirnya semakin memantapkan untuk beralih profesi dan Hijrah dari Kabupaten kecil Labuhan Batu, Rantau Prapat ke kota besar Medan, tepatnya Deli Serdang. Semua komputer dan perangkat beserta izin penyelenggaraan kursuspun dijual, dan hasil penjualan tersebut ia gunakan untuk melunasi hutang-hutang riba berkedok mudharabah. Diapun mengawalinya dengan berjualan gorengan.
“Berbekal hanya dengan uang 500 ribu rupiah saya beranikan hijrah bersama istri dan dua orang anak ke kota Medan dan tinggal sementara dirumah mertua untuk membangun usaha yang lebih berkah yaitu dengan jualan goreng.” Kenang pria yang mengaku asli Sumatera ini kepada PengusahaMuslim.com
Tapi tenyata tidak semudah membalikkan telapak tangan dan tidak semanis yang dibayangkan, jual gorengpun tidak berjalan seperti yang dia harapkan. Akhirnya bermacam usaha terus dia lakoni dari jualan goreng berubah jadi jual bubur kacang hijau, berganti lagi jual keripik dan rempeyek kacang, pernah juga bakso bakar, singkong gaul dan yang terakhir jual lontong dan nasi gurih. Setelah menjalani semua usaha baru tersebut bukan malah keuntungan yang dia dapatkan, tapi malah hutangpun  bertambah.
Alhasil, dia terpaksa harus mengirit makanan sehari-hari. Bahkan dia sering memakan sebungkus mie instan, itupun harus dibagi bersama empat anggota keluarganya.
“Kadang kami makan dengan mie instant satu bungkus dibagi empat orang. Dan Bukan hanya sekali kondisi seperti ini saya alami, bahkan sering hampir setiap hari diawal hijrah dulu.”
“Dalam kondisi tersebut sering merasa down itu muncul, namun kembali tegar semangat dan bersyukur ketika teringat ternyata ada orang yang lebih parah kondisinya dari saya waktu itu. Diluaran sana banyak orang-orang yang kelaparan berhari-hari tidak makan. Hal inilah yang menjadikan saya tegar melewati setiap kondisi down.” Ujar pria yang mengaku hanya tamatan SMK Otomotif ini.
Belum menyerah, diapun mulai beralih kepenjualan online beberapa produk pakaian batik, kaos, herbal dll. Sampai akhirnya dia juga ikut memasarkan produk khas makanan medan yaitu daging durian beku dan pancake durian Medan. Dari sinilah dia memulai mendapatkan keuntungan penjualan walaupun tidak banyak.
“Alhamdulillah dari hasil ini cukup untuk menafkahi anak istri.”  Imbuh Bakti
Belajar dari pengalaman teman-teman KPMI Medan melalui Group WA (whatsapp) dalam merintis usaha, pada awal Januari 2015 ia memutuskan untuk membagun usaha sendiri dengan menjadi produsen pancake durian dan supplier durian beku.
Waktu awal dari hasil penjualan online dia mampu menyisihkan uang sebesar 1,6 juta. Uang ini ia gunakan untuk membeli freezer bekas seharga 1,3 juta. Setelah dapat Freezer, dia langsung promosi via media sosial dan langsung mendapatkan order senilai 3 juta rupiah, kemudian uang itu ia gunakan lagi untuk produksi pancake durian sendiri.
“Awalnya saya berikan diskon khusus dengan kesepakatan order, transfer, produksi, kirim barang kepada calon pelanggan. Pada waktu itu akhirnya saya dapatkan order senilai 3 jutaan rupiah. Uang inilah yang saya gunakan untuk membeli bahan baku dan peralatan. Produksi pertama saya panggil koki untuk mengolah pancake durian tersebut sehingga kami juga bisa belajar untuk memproduksinya sendiri.”
Bakti merasakan, tidak ada jalan yang mulus mengawali bisnis ini. Beragam komplainpun ia terima dari pelanggan. Namun dari komplain tersebut dia terus belajar memperbaiki kualitas dan pelayanan. Yang pada akhirnya bisa mempekerjakan beberapa orang karyawan. Dan omsetnya makin melejit bak rasa durian yang legit, dia mengklaim mampu menghasilkan 300 juta perbulan. Kini dari usahanya Bakti bisa membangun tempat tinggal sendiri tanpa nebeng mertua lagi.
“Alhamdulillah, 5 bulan berjalan usaha ini, saya bisa membangunkan tempat tinggal kecil untuk anak istri. Sekarang setelah 10 bulan berjalan kami memiliki lebih dari 70 reseller diseluruh Indonesia. Dan beberapa orang Agen serta marketing pemasaran di medan. Omset bulanan penjualan online kami saat ini mencapai 150-300 juta, dengan Profit rata-rata 10-25%.” Kata pria yang hobi membaca ini.
Selain menjadi produsen pancake durian dikota Medan Bakti juga mensupply daging durian beku dan Durian Kupas (durian biji) keseluruh Indonesia. Ia juga memproduksi olahan durian lainnya seperti yang baru-baru ini adalah Hotcool durian.
Saat ini ia lebih menfokuskan  penjualan online dengan pengiriman port to port (cargo bandara) melalui situsnya yang beralamat KampungDurian.com. Untuk mengembangkan usahanya dia membuka peluang bagi yang ingin menjadi reseller dengan syarat mudah. Cukup melakukan order pancake durian atau durian beku dengan jumlah minimal order. Dan bersedia mengambil paket kiriman langsung di cargo di bandara.

Profil Usaha:
Nama: KampungDurian.com (Produsen Pancake Durian dan Durian Kupas)
Pendiri: Subakti
Alamat: Jl. Purwo, Gg. Madrasah II, No 43 Delitua Km. 10,5 Medan. Hp. 081375506499 – 085225670499 – 081277987499

Sumber : https://pengusahamuslim.com/4843-bisnis-pancake-durian-dari-menangis-jadi-manis.html

Perspekif etika bisnis dalam ajaran islam dan budaya barat

Beberapa aspek etika bisnis islami
DUNIA bisnis sangat di sukai oleh banyak orang. Banyak juga yang mencita-citakan profesi ini. Sebagai orang yang ingin berbisnis, kita harus mengetahui mengenai prinsip bisnis itu sendiri.
Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat.
Islam itu sendiri merupakan sumber nilai dan etika dalam segala aspek kehidupan manusia secara menyeluruh, termasuk wacana bisnis. Islam memiliki wawasan yang komprehensif tentang etika bisnis. Mulai dari prinsip dasar, pokok-pokok kerusakan dalam perdagangan, faktor-faktor produksi, tenaga kerja, modal organisasi, distribusi kekayaan, masalah upah, barang dan jasa, kualifikasi dalam bisnis, sampai kepada etika sosio ekonomik menyangkut hak milik dan hubungan sosial.
Berikut ini ada 5 ketentuan umum etika berbisnis dalam Islam.
1. Kesatuan (Tauhid/Unity)
Dalam hal ini adalah kesatuan sebagaimana terefleksikan dalam konsep tauhid yang memadukan keseluruhan aspek-aspek kehidupan muslim baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial menjadi keseluruhan yang homogen, serta mementingkan konsep konsistensi dan keteraturan yang menyeluruh.
Dari konsep ini maka islam menawarkan keterpaduan agama, ekonomi, dan sosial demi membentuk kesatuan. Atas dasar pandangan ini pula maka etika dan bisnis menjadi terpadu, vertikal maupun horisontal, membentuk suatu persamaan yang sangat penting dalam sistem Islam.
2. Keseimbangan (Equilibrium/Adil)
Islam sangat mengajurkan untuk berbuat adil dalam berbisnis, dan melarang berbuat curang atau berlaku dzalim. Rasulullah diutus Allah untuk membangun keadilan. Kecelakaan besar bagi orang yang berbuat curang, yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain meminta untuk dipenuhi, sementara kalau menakar atau menimbang untuk orang selalu dikurangi.
Kecurangan dalam berbisnis pertanda kehancuran bisnis tersebut, karena kunci keberhasilan bisnis adalah kepercayaan.
Al-Qur’an memerintahkan kepada kaum muslimin untuk menimbang dan mengukur dengan cara yang benar dan jangan sampai melakukan kecurangan dalam bentuk pengurangan takaran dan timbangan.
واوفوا الكيل اذا كلتم وزنوا بالقسطاس المستقيم ذالك خير وأحسن تأويلا
“Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya,” (Q.S. al-Isra’: 35).
Dalam beraktivitas di dunia kerja dan bisnis, Islam mengharuskan untuk berbuat adil,tak terkecuali pada pihak yang tidak disukai. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Maidah ayat 8 yang artinya: “Hai orang-orang beriman,hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah SWT,menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-sekali kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.Berlaku adillah karena adil lebih dekat dengan takwa.”
3. Kehendak Bebas (Free Will)
Kebebasan merupakan bagian penting dalam nilai etika bisnis islam, tetapi kebebasan itu tidak merugikan kepentingan kolektif. Kepentingan individu dibuka lebar. Tidak adanya batasan pendapatan bagi seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya dan bekerja dengan segala potensi yang dimilikinya.
Kecenderungan manusia untuk terus menerus memenuhi kebutuhan pribadinya yang tak terbatas dikendalikan dengan adanya kewajiban setiap individu terhadap masyarakatnya melalui zakat, infak dan sedekah.
4. Tanggung jawab (Responsibility)
Kebebasan tanpa batas adalah suatu hal yang mustahil dilakukan oleh manusia karena tidak menuntut adanya pertanggungjawaban dan akuntabilitas. untuk memenuhi tuntunan keadilan dan kesatuan, manusia perlu mempertaggungjawabkan tindakanya secara logis prinsip ini berhubungan erat dengan kehendak bebas. Ia menetapkan batasan mengenai apa yang bebas dilakukan oleh manusia dengan bertanggungjawab atas semua yang dilakukannya.
5. Kebenaran: kebajikan dan kejujuran
Kebenaran dalam konteks ini selain mengandung makna kebenaran lawan dari kesalahan, mengandung pula dua unsur yaitu kebajikan dan kejujuran. Dalam konteks bisnis kebenaran dimaksudkan sebagia niat, sikap dan perilaku benar yang meliputi proses akad (transaksi) proses mencari atau memperoleh komoditas pengembangan maupun dalam proses upaya meraih atau menetapkan keuntungan.
TEORI ETHICAL EGOISM
Teori Ethical Egoism, Teori ini hanya melihat diri pelaku sendiri, yang mengajarkan bahwa benar atau salah dari suatu perbuatan yang dilakukan seseorang, diukur dari apakah hal tersebut mempunyai dampak yang baik atau buruk terhadap orang itu sendiri. Apa dampak perbuatan tersebut bagi orang lain, tidak relevan, kecuali jika akibat terhadap orang lain tersebut akan mengubah dampak terhadap pelaku yang bersangkutan.
TEORI RELATIVISME
Relativisme berasal dari kata Latin, relativus, yang berarti nisbi atau relatif. Sejalan dengan arti katanya, secara umum relativisme berpendapat bahwa perbedaan manusia, budaya, etika, moral, agama, bukanlah perbedaan dalam hakikat, melainkan perbedaan karena faktor-faktor di luarnya. Sebagai paham dan pandangan etis, relativisme berpendapat bahwa yang baik dan yang jahat, yang benar dan yang salah tergantung pada masing-masing orang dan budaya masyarakatnya. Ajaran seperti ini dianut oleh Protagras, Pyrrho, dan pengikut-pengikutnya, maupun oleh kaum Skeptik.
KONSEP DEONTOLOGY
Deontology Berasal dari bahasa yunani Deon yang berarti kewajiban/ Sesuatu yang harus.  Etika deontology ini lebih menekankan pada kewajiban manusia untuk bertindak secara baik menurut teori ini tindakan baik bukan berarti harus mndatangkan kebaikan namun berdasarkan baik pada dirinya sendiri jikalau kita bisa katakana ini adalah mutlak harus dikerjakan tanpa melihat berbagai sudut pandang.  Konsep ini menyiratkan adanya perbedaan kewajiban yang hadir bersamaan. Artinya ada sebuah persoalan yang kadang baik dilihat dari satu sisi, namun juga terlihat buruk dari sudut pandang lain. Menurut David MCnaughton, kebaikan dan keburukan tidak bisa dilihat semata-mata berdasarkan nilai baik dan buruk,  dua hal ini dilihat dari konteks terjadinya perbuatan, bisa kita contohkan ada sebuah kasus atau sebuah perbuatan, bisa saja perbuatan ini benar di mata masyarakat umum atau benar berdasarkan konsep-konsep umum yang ada, namun pada kenyataannya saat dilakukan terlihat buruk atau bahkan dampaknya negative.
PENGERTIAN PROFESI
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam bahasa Yunani adalah “Επαγγελια”, yang bermakna: “Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”.
Profesi juga sebagai pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknik desainer, tenaga pendidik.
Seseorang yang berkompeten di suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walau demikian, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.
KODE ETIK
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
PRINSIP –PRINSIP ETIKA PROFESI
Dalam tuntutan professional sangat erat hubungannya dengan suatu kode etik untuk masing-masing profesi. Kode etik itu berhubungan dengan prinsip etika tertentu yang berlaku untuk suatu profesi.Prinsip-prinsip etika profesi adalah :
§  Prinsip Tanggung Jawab ; Yaitu salah satu prinsip pokok bagi kaum profesional. Karena orang yang professional sudah dengan sendirinya berarti bertanggung jawab atas profesi yang dimilikinya. Dalam melaksanakan tugasnya dia akan bertanggung jawab dan akan melakukan pekerjaan dengan sebaik mungkin, dan dengan standar diatas rata-rata, dengan hasil maksimal serta mutu yang terbaik.
§  Prinsip Keadilan ; Yaitu prinsip yang menuntut orang yang professional agar dalam melaksanakan profesinya tidak akan merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yang dilayani dalam  kaitannya dengan profesi yang dimilikinya.
§  Prinsip Otonomi ; Yaitu prinsip yang dituntut oleh kalangan professional terhadap dunia luar agar mereka diberikan kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Sebenarnya hal ini merupakan konsekuensi dari hakekat profesi itu sendiri. Karena hanya mereka yang professional ahli dan terampil dalam bidang profesinya, tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut.
§  Prinsip Integritas Moral ; Yaitu prinsip yang berdasarkan pada hakekat dan ciri-ciri profesi di atas, terlihat jelas bahwa orang yang professional adalah juga orang yang mempunyai integritas pribadi atau moral yang tinggi. Oleh karena itu mereka mempunyai komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya, dan juga kepentingan orang lain maupun masyarakat luas.




Jumat, 06 April 2018

pelanggaran UUD Perlindungan konsumen


PENGERTIAN KONSUMEN
Menurut Undang – undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
Pasal 1 butir 2 :
“ Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
Menurut Hornby :
“ Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa; seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang; setiap orang yang menggunakan barang atau jasa.”
AZAS DAN TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Azas Konsumen
  1. Asas Manfaat
Mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
  1. Asas Keadilan
Partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
  1. Asas Keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
  1. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
  1. Asas Kepastian Hukum
Baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Tujuan Konsumen
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah :
-Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
-Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
-Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
-Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
-Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
-Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
HAK – HAK KONSUMEN
Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :
-Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
-Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
-Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
-Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
-Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
-Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
-Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
-Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
-Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
KEWAJIBAN KONSUMEN
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
-Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
-Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
-Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
-Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
HAK PELAKU USAHA DALAM PASAL 6 UUPK adalah :
-Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
-Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
-Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
-Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
-Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
KEWAJIBAN PELAKU USAHA dalam PASAL 7 UUPK adalah :
-Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
-Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
-Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
-Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
-Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
-Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
-Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA :
Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa, misalnya :
-Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan ;
-Tidak sesuai dengan berat isi bersih atau neto;
-Tidak sesuai dengan ukuran , takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
-Tidak sesuai denga kondisi, jaminan, keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam label, etika, atau keterangan barang atau jasa tersebut;
-Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label;
-Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal;
-Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat barang, ukuran , berat isi atau neto
Larangan dalam menawarkan / memproduksi
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu barang atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah :
-barang tersebut telah memenuhi atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu.
-barang tersebut dalam keadaan baik/baru;
-barang atau jasa tersebut telah mendapat atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu.
dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan, atau afiliasi.
-barang atau jasa tersebut tersedia.
-tidak mengandung cacat tersembunyi.
-kelengkapan dari barang tertentu.
-berasal dari daerah tertentu.
-secara langsung atau tidak merendahkan barang atau jasa lain.
-menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya , atau efek sampingan
tanpa keterangan yang lengkap.
-menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
Larangan dalam penjualan secara obral / lelang
Pelaku usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang , dilarang mengelabui / menyesatkan konsumen, antara lain :
  • menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar tertentu.
  • Tidak mengandung cacat tersembunyi.
  • Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain.
  • Tidak menyedian barang dalam jumlah tertentu atau jumlah cukup dengan maksud menjual barang yang lain.
Larangan dalam periklanan
Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan , misalnya :
  • mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, dan harga mengenai atau tarif jasa, serta ketepatan waktu penerimaan barang jasa.
  • Mengelabui jaminan / garansi terhadap barang atau jasa.
  • Memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang atau jasa.
  • Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang atau jasa.
  • Mengeksploitasi kejadian atau seseorang tanpa seizing yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
  • Melanggar etika atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA :
Pelaku Usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/ atau kerugian konsumen akibat mengkomsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/ atau jasa yang sejenis atau secara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/ atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasrkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan. (50 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.”
SANKSI BAGI PERLAKU USAHA TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN
Sanksi Perdata :
  • Ganti rugi dalam bentuk :
Pengembalian uang atau
Penggantian barang atau
Perawatan kesehatan, dan/atau
Pemberian santunan
  • Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
    Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
Sanksi Pidana :
  • Kurungan :
Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f

CONTOH KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN
Saya  mengambil kasus yang terjadi pada awal Mei 2014 seperti yang dikutip di TEMPO.CO
TEMPO.CO, Jakarta – Seorang pedagang daging giling terbukti menjual daging celeng yang disamarkan sebagai daging sapi. Daging giling itu biasa digunakan untuk bahan baku bakso. “Sudah diperiksa di laboratorium, hasilnya memang benar itu daging celeng,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Barat, Pangihutan Manurung, Senin, 5 Mei 2014.
Menurut Pangihutan, instansinya mendapat laporan tentang penjualan daging celeng di di Jalan Pekojan III Tambora, Jakarta Barat. Penjualnya bernama bernama Sutiman Wasis Utomo, 55 tahun. “Laporannya pekan lalu, dan langsung kami tindaklanjuti,” kata Pangihutan.
Sutiman selama ini dikenal sebagai pengusaha rumahan yang menjual bakso olahan untuk penjual bakso keliling. Sehari setelah laporan masuk, seorang pegawai Suku Dinas Peternakan membeli bakso tersebut dan memeriksanya di laboratorium.  Hasil pemeriksaan menyatakan daging bakso itu mengandung daging babi hutan atau celeng.
Kepada para anggota tim pengawasan dari Suku Dinas Peternakan, Sutiman mengaku membeli daging tersebut dari seorang lelaki bernama John, yang berdomisili di Cengkareng, Jakarta Barat. Anggota tim saat ini sedang melacak arus distribusi bakso olahan Sutiman.
Menurut Pangihutan, daging celeng yang dijual Sutiman tak melalui pengawasan oleh Suku Dinas Peternakan. Celeng tersebut diburu di berbagai daerah di Pulau Jawa dan langsung dipasarkan secara terselubung. “Tak ada jaminan daging yang dipasarkan itu sehat dan layak dikonsumsi,” katanya.
Atas perbuatan tersebut, Dinas Peternakan melaporkan Sutiman ke Polsek Penjaringan. Dia dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Sutiman dianggap menipu konsumen karena tak menyebutkan bahan baku sebenarnya dan mengabaikan standar kesehatan. “Dia melanggar karena tak melewati proses pengawasan dengan menggunakan babi dari rumah potong dan berterus terang kepada pembeli,” kata Pangihutan.
Analisis :
Dari kasus pelaku telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dimana ketidaksesuaiaannya isi barang dengan label kemasannya yang dituliskan daging sapi padahal didalamnya daging celeng. Kita harus ketahui bahwa hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa.
Dan sebagai pelaku usaha seharusnya penjual daging ini memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi barang yang dijualnya. Konsumen akan sangat dirugikan sekali bila mereka mengetahui bahwa daging yang dibelinya itu tidak sesuai dengan kemasannya yang tertulis daging sapi.
Seperti yang dikatakan berita diatas, pelaku terjerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Perlindungan konsumen masih menjadi hal yang harus diperhatikan. Konsumen seringkali dirugikan dengan pelanggaran-pelanggaran oleh produsen atau penjual. Pelanggaran- pelanggaran yang terjadi saat ini bukan hanya pelanggaran dalam skala kecil, namun sudah tergolong kedalam skala besar. Dalam hal ini seharusnya pemerintah lebih siapdalam mengambil tindakan. Pemerintah harus segera menangani masalah ini sebelumakhirnya semua konsumen harus menanggung kerugian yang lebih berat akibat efek samping dari tidak adanya perlindungan konsumen atau jaminan terhadap konsumen.
Sumber :