Selasa, 02 Januari 2018

LAPORAN WAWANCARA KOPERASI Busra

LAPORAN HASIL WAWANCARA
KOPERASI SERBA USAHA BINA USAHA




DISUSUN OLEH:
Chaerunnisa                                         11215451
Dea Malasuri An-Najm                       11215623
Fathur Rohman Arisyi                         12215541
M. Andriansyah Musfah                      14215505
Restiana                                               15215776
Sahruzzad                                            16215336

Kelompok 4





3EA08
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017/2018



KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan yang Maha Esa, atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada kelompok kami sehingga dapat menyelesaikan laporan hasil wawancara ini yang mewawancarai tentang: “KOPERASI  SERBA USAHA BINA USAHA SEJAHTERA ”.
Kami menyadari bahwa di dalam pembuatan laporan wawancara ini tidak lepas dari bantuan berbagai pihak. Untuk itu dalam kesempatan ini kami mengucapkan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu dalam pembuatan laporan ini.
Kami menyadari bahwa dalam proses penulisan laporan wawancara ini masih jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun demikian, kami telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat selesai dengan baik dan oleh karenanya, kami dengan rendah hati dan dengan tangan terbuka menerima masukan, saran, dan usul guna menyempurnakan laporan hasil wawancara ini.
Semoga laporan hasil wawancara ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun Laporan ini memiliki kelebihan dan kekurangan.



BAB I
PENDAHULUAN
1.1              Latar Belakang
Pentingnya diadakannya suatu koperasi selain untuk mensejahterakan anggota juga mencari profit/untung guna perkembangan dan kelangsungan hidupnya. Hal itu sesuai dengan UU koperasi yang baru (UU Nomor 25 Tahun 1992).
1.2              Tujuan Wawancara
Untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi serta mengetahui sejarah, perkembangan dan struktur kepengurusan koperasi.
1.3              Manfaat Wawancara
Untuk menambah wawasan bagi siswa tentang Koperasi dan dapat dijadikan sebagai dasar pengetahuan berkoperasi.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1       Pengertian Koperasi Simpan Pinjam
Dalam Negara kita, Koperasi merupakan sebuah badan usaha kerakyatan yang keberadaannya dilindungi dan didukung oleh pemerintah, terbukti koperasi tercantum dalam landasan hukum tertinggi Negara yakni di UUD 1945 pasal 33 ayat 1. Koperasi sendiri lahir atas gagasan Bp. Drs. Mohammad Hatta sehingga dia dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Koperasi menurut teorinya adalah “Suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau lembaga yang didirikan atas azaz kekeluargaan dan tujuannya adalah mensejahterakan anggota dan juga mencari profit guna perkembangan dan kelangsungan hidupnya.
Koperasi Simpan Pinjam adalah lembaga keuangan bukan bank yang berbentuk koperasi dengan kegiatan usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada para anggotanya dengan bunga yang serendah-rendahnya.
Koperasi simpan pinjam atau biasa disebut koperasi kredit merupakan suatu bentuk koperasi yang berdiri sendiri dimana anggota-anggotanya adalah orang-orang atau badan-badan yang tergabung dalam koperasi tersebut. Mereka yang tidak terdaftar sebagai anggota tidak bisa menyimpan atau meminjam uang dari koperasi simpan pinjam.
Jenis-jenis simpanan pada koperasi simpan pinjam yang paling umum adalah:
1.    Simpanan pokok, adalah simpanan yang wajib diberikan anggota koperasi saat pertama kali bergabung menjadi anggota.
2.    Simpanan wajib, adalah simpanan yang wajib diberikan setiap anggota koperasi setiap periode waktu tertentu dengan jumlah yang ditentukan.
3.    Simpanan bebas atau sukarela, adalah simpanan sukarela yang diberikan anggota koperasi kapan saja. Simpanan ini juga bisa diambil kapan saja.
Secara umum, bidang usaha koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit meliputi hal-hal berikut ini :
1.    Pengumpulan dana semaksimal mungkin berupa simpanan atau tabungan anggota.
2.    Menyalurkan atau memberi bantuan pinjaman atau kredit kepada anggota untuk keperluan yang mendesak
3.    Tambahan modal usaha, biaya perluasan usaha, dan lain-lain bagi anggotanya.
4.    Melayani pembelian atau penjualan barang secara kredit atau angsuran.

BAB III
LAPORAN WAWANCARA
3.1       Profile
            1. Nama Koperasi        : Koperasi Serba Usaha Bina Usaha Sejahterah
            2. Alamat Koperasi      : Ruko Siliwangi Kav-3, Jl. Siliwangi No.15  Kelurahan Depok –Jawa Barat Indonesia, Telp. (021)77215797, e-mail. Busra_pusat@yahoo.co.id
3. Domisili                   : Depok
4. Bergerak dibidang “Simpan Pinjam”
3.2       Sejarah Koperasi KSU Bina Usaha Sejahterah
Sejarah berdirinya Koperasi Serba Usaha Bina Usaha Sejahtera ( KSU BUSRA ) berawal dari kumpulan beberapa kelompok pemberdayaan ekonomi yang tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi sejak tahun 2001.Karena mengalami perkembangan terus akhirnya dimusyawarahkan dan diputuskan pada tahun 2006 dibentuklah Koperasi supaya mempunyai legal formal/ berbadan hukum dengan modal awal Rp.65.000.000,00.Untuk perkembangan saat ini KSU BUSRA beranggotakan kelompok dan perorangan di wilayah Depok dan sekitarnya. Kami memiliki 6 kantor kas yang tersebar di beberapa kecamatan di Kota Depok dan Bogor. Pada tanggal 8 Maret 2016 telah dibuka Toko Elektronik di Perumahan BSI 2 – Pengasinan - Sawangan.Usia KSU BUSRA yang terbilang masih muda kurang lebih 10 tahun, namun grafik SHU  ( Sisa Hasil Usaha ) dan asset meningkat setiap tahun. Jumlah anggota yang berkualitas juga mengalami peningkatan. Hal ini bisa terwujud tak terlepas dari kerja sama yang baik antara pengurus dan anggota koperasi. Solidnya anggota yang telah bergabung lebih dari 10 tahun dapat terlihat dari rutinitas pertemuan yang dilakukan dan setoran simpanan ke KSU BUSRA.

VISI
                        Menjadi koperasi terbaik dalam peningkatan kesejahteran melalui pengembangan usaha dan partisipasi.
MISI
  • Meningkatkan pelayanan kebutuhan simpan pinjam dan bahan pokok anggota.
  • Meningkatkan pemberdayaan SDM bagi pengurus, karyawan dan Anggota Koperasi.
  • Membangun Usaha yang berorientasi pada keuntungan (profit oriented) dan sosial (Social Oriented).
  • Mendorong adanya parisipasi aktif anggota dalam segala kegiatan Koperasi

3.3       Struktur Organisasi
            Pengurus          : H. Aceng Toha Abdul Qadir
            Pengawas         : Muklas AMKL (Ketua)
                                      Yayat Suhyana
                                      Uum Mulyani
            Sekertaris         : Nubzatussania
            Bendahara       : Lusy, SE
            Karyawan        : Irawan
                                      Hermansyah
                                      Syamsuri
                                      Riyan Wibowo
3.4       Produk Dan Layanan yang Diberikan
Bidang usaha :
a.       Perdagangan Umum
Produk yang dijual : Barang elektronik, peralatan rumah tangga dan perlengkapan rumah tangga.
b.      Jasa Pembayaran Online
Pembayaran tagihan listrik, telepon, internet, lisrik prabayar(token).
c.       Jasa Keuangan
o   Pembiayaan :  1. Musyarokah
                             2. Mudharabah
                             3. Murabahah
o   Deposito/ Simpanan Berjangka ( bagi hasil kurang lebih setara 10%-12%)
            Jangka waktu 3 bulan
            Jangka waktu 6 bulan
            Jangka waktu 12 bulan
o   Tabungan/ Simpanan:
            Simpanan pokok Rp 100.000,00 (sekali saja di awal)
            Simpanan wajib Rp 50.000,00 (setiap bulan)
            Simpanan sukarela berhadiah.
3.5       Prosedur Menjadi Anggota Koperasi
1.         Warga Negara Indonesia.
2.         Memiliki kesinambungan kegiatan usaha dengan kegiatan usaha Koperasi.
3.         Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum.
4.         Bersedia membayar simpanan pokok sebesar 100.000 (seratus ribu rupiah) simpananwajib 5.000 (lima ribu rupiah).
5.         Menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan ketentuan yangberlaku dalam Koperasi.
6.         Bertempat tinggal kedudukan dan berdomisili di dalam Wilayah Republik Indonesia.

3.6       Tujuan Didirikan Koperasi
Selama ini KSU BUSRA telah berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan para anggota koperasi yaitu para pengusaha mikro, kecil dan menengah dalam membantu para anggota dalam permodalan dan fasilitas usaha lainnya




BAB VI
PENUTUP
4.1       Kesimpulan
Koperasi Koperasi Serba Usaha Bina Usaha Sejahtera merupakan salah satu koperasi yangberada diDepok. Koperasi Koperasi Serba Usaha Bina Usaha Sejahtera di bidang simpan pinjam dan usaha. Mempunyai visi dan misi untuk mesejahterakan anggotanya dalam membantu permodalan dan menfasilitasi usaha lainnya.
4.2       Daftar Pustaka
                        Kantor Koperasi Serba Usaha Bina Usaha Sejahtera di kota Depok.
4.3       Lampiran
Foto Bersama Anggota dan Karyawan Koperasi Serba Usaha Bina Usaha Sejahterah





Sertifikat Koperasi KSU Bina Usaha Sejahtera


1 komentar: