KOPERASI SERBA USAHA BINA USAHA
DISUSUN OLEH:
Chaerunnisa 11215451
Dea
Malasuri An-Najm 11215623
Fathur
Rohman Arisyi 12215541
M.
Andriansyah Musfah 14215505
Restiana 15215776
Sahruzzad 16215336
Kelompok 4
3EA08
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2017/2018
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur ke
hadirat Tuhan yang Maha Esa, atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada
kelompok kami sehingga dapat menyelesaikan laporan hasil wawancara ini yang
mewawancarai tentang: “KOPERASI SERBA USAHA BINA USAHA SEJAHTERA ”.
Kami menyadari bahwa di dalam
pembuatan laporan wawancara ini tidak lepas dari bantuan berbagai pihak. Untuk
itu dalam kesempatan ini kami mengucapkan rasa hormat dan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu dalam pembuatan laporan ini.
Kami menyadari bahwa dalam proses
penulisan laporan wawancara ini masih jauh dari kesempurnaan baik materi maupun
cara penulisannya. Namun demikian, kami telah berupaya dengan segala kemampuan
dan pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat selesai dengan baik dan oleh
karenanya, kami dengan rendah hati dan dengan tangan terbuka menerima masukan,
saran, dan usul guna menyempurnakan laporan hasil wawancara ini.
Semoga laporan hasil wawancara
ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun Laporan
ini memiliki kelebihan dan kekurangan.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Pentingnya
diadakannya suatu koperasi selain untuk mensejahterakan anggota juga mencari
profit/untung guna perkembangan dan kelangsungan hidupnya. Hal itu sesuai
dengan UU koperasi yang baru (UU Nomor 25 Tahun 1992).
1.2
Tujuan Wawancara
Untuk
menyelesaikan tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi serta mengetahui sejarah,
perkembangan dan struktur kepengurusan koperasi.
1.3
Manfaat Wawancara
Untuk
menambah wawasan bagi siswa tentang Koperasi dan dapat dijadikan sebagai dasar
pengetahuan berkoperasi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Koperasi Simpan Pinjam
Dalam Negara
kita, Koperasi merupakan sebuah badan usaha kerakyatan yang keberadaannya
dilindungi dan didukung oleh pemerintah, terbukti koperasi tercantum dalam
landasan hukum tertinggi Negara yakni di UUD 1945 pasal 33 ayat 1. Koperasi
sendiri lahir atas gagasan Bp. Drs. Mohammad Hatta sehingga dia dikenal sebagai
Bapak Koperasi Indonesia. Koperasi menurut teorinya adalah “Suatu badan usaha
yang beranggotakan orang-orang atau lembaga yang didirikan atas azaz
kekeluargaan dan tujuannya adalah mensejahterakan anggota dan juga mencari
profit guna perkembangan dan kelangsungan hidupnya.
Koperasi
Simpan Pinjam adalah lembaga keuangan bukan bank yang berbentuk koperasi dengan
kegiatan usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada para
anggotanya dengan bunga yang serendah-rendahnya.
Koperasi
simpan pinjam atau biasa disebut koperasi kredit merupakan suatu bentuk
koperasi yang berdiri sendiri dimana anggota-anggotanya adalah orang-orang atau
badan-badan yang tergabung dalam koperasi tersebut. Mereka yang tidak terdaftar
sebagai anggota tidak bisa menyimpan atau meminjam uang dari koperasi simpan
pinjam.
Jenis-jenis
simpanan pada koperasi simpan pinjam yang paling umum adalah:
1. Simpanan pokok, adalah simpanan yang wajib
diberikan anggota koperasi saat pertama kali bergabung menjadi anggota.
2. Simpanan wajib, adalah simpanan yang wajib
diberikan setiap anggota koperasi setiap periode waktu tertentu dengan jumlah
yang ditentukan.
3. Simpanan bebas atau sukarela, adalah
simpanan sukarela yang diberikan anggota koperasi kapan saja. Simpanan ini juga
bisa diambil kapan saja.
Secara
umum, bidang usaha koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit meliputi hal-hal
berikut ini :
1. Pengumpulan dana semaksimal mungkin berupa
simpanan atau tabungan anggota.
2. Menyalurkan atau memberi bantuan pinjaman
atau kredit kepada anggota untuk keperluan yang mendesak
3. Tambahan modal usaha, biaya perluasan usaha,
dan lain-lain bagi anggotanya.
4. Melayani pembelian atau penjualan barang
secara kredit atau angsuran.
BAB III
LAPORAN WAWANCARA
3.1 Profile
1. Nama Koperasi : Koperasi Serba Usaha Bina Usaha
Sejahterah
2. Alamat Koperasi : Ruko Siliwangi Kav-3, Jl. Siliwangi
No.15 Kelurahan Depok –Jawa Barat Indonesia, Telp. (021)77215797, e-mail.
Busra_pusat@yahoo.co.id
3.
Domisili : Depok
4.
Bergerak dibidang “Simpan Pinjam”
3.2 Sejarah Koperasi KSU Bina Usaha Sejahterah
Sejarah
berdirinya Koperasi Serba Usaha Bina Usaha Sejahtera ( KSU BUSRA ) berawal dari
kumpulan beberapa kelompok pemberdayaan ekonomi yang tersebar di wilayah
Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi sejak tahun 2001.Karena mengalami
perkembangan terus akhirnya dimusyawarahkan dan diputuskan pada tahun 2006
dibentuklah Koperasi supaya mempunyai legal formal/ berbadan hukum dengan modal
awal Rp.65.000.000,00.Untuk perkembangan saat ini KSU BUSRA beranggotakan
kelompok dan perorangan di wilayah Depok dan sekitarnya. Kami memiliki 6 kantor
kas yang tersebar di beberapa kecamatan di Kota Depok dan Bogor. Pada tanggal 8
Maret 2016 telah dibuka Toko Elektronik di Perumahan BSI 2 – Pengasinan -
Sawangan.Usia KSU BUSRA yang terbilang masih muda kurang lebih 10 tahun, namun
grafik SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dan asset meningkat setiap tahun. Jumlah
anggota yang berkualitas juga mengalami peningkatan. Hal ini bisa terwujud tak
terlepas dari kerja sama yang baik antara pengurus dan anggota koperasi.
Solidnya anggota yang telah bergabung lebih dari 10 tahun dapat terlihat dari
rutinitas pertemuan yang dilakukan dan setoran simpanan ke KSU BUSRA.
VISI
Menjadi
koperasi terbaik dalam peningkatan kesejahteran melalui pengembangan usaha dan
partisipasi.
MISI
- Meningkatkan pelayanan kebutuhan simpan pinjam
dan bahan pokok anggota.
- Meningkatkan pemberdayaan SDM bagi pengurus,
karyawan dan Anggota Koperasi.
- Membangun Usaha yang berorientasi pada
keuntungan (profit oriented) dan sosial (Social Oriented).
- Mendorong adanya parisipasi aktif anggota dalam segala kegiatan Koperasi
3.3 Struktur Organisasi
Pengurus : H. Aceng Toha Abdul Qadir
Pengawas : Muklas AMKL (Ketua)
Yayat Suhyana
Uum Mulyani
Sekertaris : Nubzatussania
Bendahara : Lusy, SE
Karyawan : Irawan
Hermansyah
Syamsuri
Riyan Wibowo
3.4 Produk Dan Layanan yang Diberikan
Bidang
usaha :
a.
Perdagangan Umum
Produk
yang dijual : Barang elektronik, peralatan rumah tangga dan perlengkapan rumah
tangga.
b.
Jasa Pembayaran Online
Pembayaran
tagihan listrik, telepon, internet, lisrik prabayar(token).
c.
Jasa Keuangan
o
Pembiayaan : 1. Musyarokah
2. Mudharabah
3. Murabahah
o
Deposito/ Simpanan Berjangka ( bagi hasil kurang lebih setara 10%-12%)
Jangka waktu 3 bulan
Jangka waktu 6 bulan
Jangka waktu 12 bulan
o
Tabungan/ Simpanan:
Simpanan pokok Rp 100.000,00 (sekali saja di awal)
Simpanan wajib Rp 50.000,00 (setiap bulan)
Simpanan sukarela berhadiah.
3.5 Prosedur Menjadi Anggota Koperasi
1. Warga Negara Indonesia.
2. Memiliki kesinambungan kegiatan usaha dengan kegiatan usaha
Koperasi.
3. Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum.
4. Bersedia membayar simpanan pokok
sebesar 100.000 (seratus ribu rupiah) simpananwajib 5.000 (lima ribu rupiah).
5. Menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, dan ketentuan yangberlaku dalam Koperasi.
6. Bertempat tinggal kedudukan dan berdomisili di dalam Wilayah
Republik Indonesia.
3.6 Tujuan Didirikan Koperasi
Selama
ini KSU BUSRA telah berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan para
anggota koperasi yaitu para pengusaha mikro, kecil dan menengah dalam membantu
para anggota dalam permodalan dan fasilitas usaha lainnya
BAB VI
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Koperasi
Koperasi Serba Usaha Bina Usaha Sejahtera merupakan salah satu koperasi
yangberada diDepok. Koperasi Koperasi Serba Usaha Bina Usaha Sejahtera di
bidang simpan pinjam dan usaha. Mempunyai visi dan misi untuk mesejahterakan
anggotanya dalam membantu permodalan dan menfasilitasi usaha lainnya.
4.2 Daftar Pustaka
Kantor
Koperasi Serba Usaha Bina Usaha Sejahtera di kota Depok.
4.3 Lampiran
Sertifikat Koperasi KSU Bina
Usaha Sejahtera